Skandal Proyek Siluman Mulyoagung: Pekerjaan Gelap yang Mengorbankan Pengendara, UU Dilanggar Secara Telanjang

Tuban — Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi panggung kelam bagi sebuah proyek yang diduga kuat beroperasi tanpa izin, tanpa identitas, tanpa pengawasan, dan tanpa sedikit pun memikirkan keselamatan masyarakat yang melintas.

 

Jatuhnya pengendara motor akibat kondisi jalan yang sedang dikerjakan menjadi bukti paling telanjang bahwa proyek tersebut bukan hanya amburadul—tetapi berbahaya dan bernuansa pelanggaran hukum.

 

Proyek itu tidak memiliki:

Papan informasi,

Rambu lalu lintas,

Tanda peringatan,

Pengamanan lokasi,

Kejelasan sumber anggaran,

Dan tidak ada pihak yang tampil memberi klarifikasi.

 

Sebuah pola klasik proyek “gelap” yang hanya meninggalkan jejak bahaya bagi masyarakat.

 

“Kalau proyek resmi pasti ada papan. Kalau proyek aman pasti ada rambu. Kalau tidak ada dua-duanya, berarti ada yang disembunyikan,” ungkap seorang warga yang geram.

 

Tanpa Papan Proyek = Pelanggaran Terang-terangan UU Keterbukaan Informasi Publik

 

Tidak memasang papan informasi bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Ini adalah indikasi kuat proyek tidak transparan, melanggar:

➡ Pasal 9 & Pasal 11 UU No. 14/2008 (UU KIP)

Informasi penggunaan anggaran wajib diumumkan.

 

Jika sengaja tidak diumumkan, maka berlaku:

➡ Pasal 52 UU KIP

 

Ancaman:

Pidana penjara 1 tahun,

Denda Rp 5.000.000.

 

Ketika sebuah proyek tidak berani menunjukkan anggarannya, pelaksananya, dan izin kerjanya, publik wajar menduga: ada hal besar yang ingin ditutupi.

 

Tanpa Rambu Pengaman = Pelanggaran Fatal UU Lalu Lintas

Proyek konstruksi yang mengganggu pengguna jalan wajib memasang rambu.

Titik.

Proyek di Mulyoagung justru dilakukan dengan kelalaian yang membahayakan nyawa.

 

Ini melanggar:

➡ Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 (UU LLAJ)

Kegiatan yang mengganggu jalan wajib memasang rambu & pengamanan.

Tidak dilakukan → masuk kategori tindakan yang membahayakan, sesuai:

➡ Pasal 28 UU LLAJ

Dan karena sudah menyebabkan kecelakaan, maka bisa dijerat:

➡ Pasal 310 UU LLAJ

Luka ringan → 1 tahun penjara

Luka berat → 5 tahun penjara

Meninggal → 6 tahun penjara

 

Ini bukan lagi soal kecelakaan biasa. Ini kelalaian berbasis proyek yang jelas ada ancaman pidananya.

 

Pola Proyek Gelap: Aroma Tipikor Tercium Kuat

Proyek tanpa papan, tanpa identitas, tanpa pengawasan sering menjadi ciri pola klasik:

Anggaran tidak jelas

Pelaksana tidak legal

Proyek dikerjakan tanpa kontrak resmi

Pekerjaan tidak sesuai standar

Pengawasan seakan hilang

Dan potensi penyimpangan anggaran.

Jika terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, maka berlaku:

➡ Pasal 3 & Pasal 8 UU Tipikor

Ancaman:

15–20 tahun penjara,

Denda hingga Rp 1 miliar

 

Jika proyek ini menggunakan uang negara tanpa prosedur yang benar, maka pelakunya sedang bermain api di depan undang-undang.

 

Pembiaran yang Mengundang Korban

Warga Mulyoagung menyebut situasi ini sebagai “pembiaran sistematis”.

 

Mereka menuntut:

Penertiban seluruh proyek tak berizin

Pemeriksaan legalitas pekerjaan

Audit anggaran

Penyelidikan kecelakaan yang terjadi

Penegakan hukum terhadap pelanggaran UU KIP, UU LLAJ, dan potensi Tipikor

Pengamanan darurat agar korban tidak bertambah

 

Karena jika proyek tanpa aturan seperti ini terus dibiarkan, maka itu bukan lagi kelalaian, melainkan penghinaan terhadap keselamatan publik.

 

Kesimpulan Super Tajam

Proyek siluman di Mulyoagung adalah gambaran paling brutal tentang bagaimana sebuah pekerjaan bisa berjalan tanpa identitas, tanpa aturan, tanpa pengawasan, dan tanpa memikirkan nyawa masyarakat.

 

UU dilanggar. Transparansi diabaikan. Keselamatan dicampakkan. Korban berjatuhan.

 

Dan selama tidak ada tindakan tegas, publik hanya bisa menyimpulkan satu hal:

 

Ada pihak yang sengaja membiarkan proyek gelap ini berjalan, meski nyawa warga telah menjadi taruhannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *