Tuban — Rasa aman yang seharusnya menjadi fondasi kepercayaan nasabah terhadap sebuah bank justru runtuh di hadapan Yunanik, warga Dusun Ngampel, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Bukan hanya rekeningnya yang terkuras hingga Rp 878.600.000, tetapi juga rasa percaya diri bahwa Bank Mandiri—bank besar yang mengelola keuangan jutaan rakyat—masih layak disebut lembaga terpercaya.
Yunanik, yang kini didampingi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Tuban, telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke POLDA JAWA TIMUR melalui LP/B/1636/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana Illegal Access sebagaimana Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui lewat UU No. 1 Tahun 2024.
Pelaku masih berstatus DPO / dalam lidik, dengan aliran dana mengarah ke Rekening BNI 1986408169 atas nama Yulianti. Namun hingga kini, belum ada terang benderang.
“Ini Bukan Sekadar Kebobolan, Ini Pengkhianatan Keamanan!” — LIN Tuban Mendesis Tajam
Anton, Ketua LIN DPC Tuban, melontarkan kritik keras tanpa tedeng aling-aling.
“Bank Mandiri harus mengejar pelaku! Jangan cuma diam menonton nasabah habis disikat hacker! Keamanan bank sebesar Mandiri kok bisa ditembus? Ini memalukan!”
Anton menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.
Ia bahkan menduga bahwa sistem keamanan Bank Mandiri terlalu rapuh, sehingga dapat ditembus dengan mudah.
“Kalau hacker bisa menerobos sistem Bank Mandiri lalu membawa lari uang nasabah ke BNI, ini menunjukkan kelalaian fatal. Kami mengutuk keras kejadian ini!”
Ancaman Serius: “Kalau Mandiri Tidak Gerak, Besok Bisa Giliran Nasabah yang Lain”
Dugaan Anton bukan tanpa alasan. Fakta bahwa uang ratusan juta bisa “terbang” tanpa persetujuan nasabah adalah sinyal berbahaya bahwa ada lubang serius dalam mekanisme kontrol keamanan bank.
LIN Tuban menilai, jika Bank Mandiri tak segera turun tangan:
- kasus serupa dapat terus berulang,
- kepercayaan publik bisa runtuh,
- dan nasabah lain berpotensi menjadi korban berikutnya.
“Ini bukan sekadar kerugian uang, ini keruntuhan kepercayaan. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai Bank Mandiri tidak mampu melindungi uang masyarakat,” tegas Anton.
Nasabah Menunggu, Publik Mengawasi
Hingga kini, pihak Bank Mandiri Cabang Tuban belum memberikan jawaban tegas mengenai:
- bagaimana kebobolan bisa terjadi,
- apakah ada celah sistem,
- dan apa langkah konkret untuk mengejar pelaku.
Sementara itu, Yunanik dan keluarganya terus menunggu keadilan—menunggu keberanian Bank Mandiri untuk bergerak cepat, bukan hanya memberikan janji kosong.
Kesimpulan: Kasus Ini Tidak Boleh Mati
Dengan kerugian mencapai hampir 900 juta rupiah, kasus ini bukan perkara kecil. Ini adalah alarm keras bagi seluruh lembaga perbankan bahwa kelemahan sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bencana besar bagi nasabah.
Bank Mandiri harus menjawab, bertindak, dan memperbaiki. Karena kepercayaan bukan dibangun dari slogan—melainkan dari keamanan nyata yang benar-benar dirasakan nasabah.
