BOLAANG MONGONDOW TIMUR, SULAWESI UTARA — Penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menjadi sorotan. Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, bersama Ketua DPC LIN Bolmong, Bobby Lalongion, menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Keduanya menegaskan, apabila penertiban dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, maka pemeriksaan tidak boleh terkesan hanya berfokus pada satu lokasi, sementara lokasi lain yang juga diduga bermasalah belum mendapatkan kejelasan penanganan.
BOBBY LOLANGION: JANGAN HANYA LOKASI PARET YANG DITUTUP!
Ketua DPC LIN Bolmong, Bobby Lalongion, menilai penanganan PETI di Boltim perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.
“Kalau memang mau melakukan penutupan, jangan hanya lokasi Paret saja yang menjadi sasaran. Masih ada sejumlah lokasi lain yang perlu diperiksa. APH harus menjelaskan apa dasar penentuan lokasi penertiban dan bagaimana tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas di tempat lainnya,” tegas Bobby.
Ia mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan selama ini telah mencakup seluruh lokasi yang diduga bermasalah atau masih terbatas pada titik-titik tertentu.
Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul pertanyaan di masyarakat, ada apa dengan penutupan ini? Jika tujuannya penegakan hukum, lakukan secara konsisten. Semua lokasi yang memiliki dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, tanpa membedakan siapa pemilik atau pihak yang berada di belakangnya,” lanjutnya.
YASIR ARAFAT LESTALUHU: HUKUM HARUS BERLAKU SAMA UNTUK SEMUA PIHAK!
Senada dengan itu, Humas DPP LIN, Yasir Arafat Lestaluhu, menegaskan bahwa penertiban PETI harus berlandaskan prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Yasir, penutupan aktivitas pertambangan pada satu titik tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila masih terdapat dugaan pelanggaran di lokasi lain yang belum ditelusuri.
“LIN tidak menolak penertiban. Kami mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar aturan. Namun, jangan sampai penegakan hukum menimbulkan kesan tebang pilih. Jika satu lokasi ditindak, dugaan pelanggaran di lokasi lainnya juga harus diperiksa secara objektif,” tegas Yasir.
Ia menyebut sejumlah wilayah, antara lain Garini, Mintu, Bai, Molobog, Nuangan, dan lokasi lainnya, perlu mendapat perhatian sesuai informasi serta bukti yang dapat diverifikasi. Termasuk lokasi Paret yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan penertiban, seluruh informasi terkait harus ditindaklanjuti berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Yasir juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, status perizinan, penggunaan alat berat, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
APH DIMINTA MEMBUKA KEJELASAN PENANGANAN PETI DI BOLTIM
Yasir Arafat Lestaluhu dan Bobby Lalongion meminta Polda Sulawesi Utara, Polres Boltim, serta instansi terkait di bidang pertambangan dan kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan PETI secara menyeluruh.
Mereka mendorong aparat memberikan penjelasan mengenai dasar penertiban, lokasi yang telah diperiksa, hasil pemeriksaan, serta langkah lanjutan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di titik lainnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, proseslah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemasangan garis larangan atau penutupan sementara. Pengawasan dan penindakan lanjutan juga diperlukan apabila ditemukan indikasi bahwa aktivitas pertambangan kembali berlangsung.
TAMBANG RAKYAT, LINGKUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM HARUS DIPERHATIKAN
Di sisi lain, persoalan PETI juga berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat.
LIN meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga mencari solusi melalui kepastian legalitas pertambangan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan serta penyediaan alternatif mata pencaharian bagi warga terdampak.
Perlindungan lingkungan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, alasan ekonomi tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku.
LIN TEGASKAN: JANGAN ADA KESAN HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!
Yasir dan Bobby menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap penanganan PETI merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka berharap aparat membuktikan ketegasannya melalui pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh dugaan pelanggaran, bukan hanya melalui penindakan di lokasi tertentu.
“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengapa hanya lokasi tertentu yang ditutup, sementara lokasi lain masih dipertanyakan. Kami meminta seluruh dugaan diperiksa secara transparan dan berdasarkan bukti. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan membeda-bedakan siapa pun,” tegas keduanya.
Hingga berita ini disusun, penilaian mengenai dugaan tebang pilih tersebut perlu diuji melalui keterangan resmi dan hasil pemeriksaan aparat berwenang. Konfirmasi dari Polda Sulawesi Utara, Polres Boltim, serta instansi teknis terkait diperlukan untuk memberikan penjelasan berimbang kepada masyarakat.
CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini merupakan sorotan dan desakan agar penanganan dugaan PETI di Boltim dilakukan secara adil dan menyeluruh. Setiap dugaan pelanggaran maupun penilaian mengenai tebang pilih tetap memerlukan verifikasi, klarifikasi pihak terkait, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.
- DUGAAN GUDANG PENAMPUNGAN SOLAR ILEGAL DI TATELI SATU MEMANAS! NAMA RIAN TATELI ALIAS RIAN DISEBUT, HUMAS DPP LIN SIAP LAPORKAN KE POLDA SULUT DAN PERTAMINA!
- KETUM DPP LIN R.I. WIRATMOKO UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA KRIS SUSANTO, RESMI JABAT KETUA DPD LIN JAWA TIMUR!
- HUMAS DPP LIN YASIR ARAFAT LESTALUHU SOROTI PENUTUPAN PETI DI BOLTIM: APH JANGAN TERKESAN TEBANG PILIH, SEMUA LOKASI HARUS DIPERIKSA!

Response (1)