News  

DUGAAN GUDANG PENAMPUNGAN SOLAR ILEGAL DI TATELI SATU MEMANAS! NAMA RIAN TATELI ALIAS RIAN DISEBUT, HUMAS DPP LIN SIAP LAPORKAN KE POLDA SULUT DAN PERTAMINA!

MINAHASA, SULAWESI UTARA — Dugaan praktik penampungan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang dihimpun mengarah pada sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar di wilayah Desa Tateli Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam informasi yang beredar, nama Rian Tateli alias Rian, yang disebut-sebut sebagai bos solar, turut menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi lebih lanjut. Kebenaran informasi mengenai peran yang bersangkutan serta dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut harus dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Sulawesi Utara dalam waktu dekat. Langkah ini dimaksudkan agar aparat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud, menelusuri asal-usul solar, serta mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, Yasir juga berencana menyampaikan laporan kepada Pertamina Regional Sulawesi untuk meminta pemeriksaan terhadap SPBU Pineleng, menyusul dugaan adanya keterkaitan dalam rantai penyaluran solar yang perlu ditelusuri.

Menurut LIN, apabila ditemukan bukti adanya penyaluran BBM bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan, aparat dan pihak terkait harus mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing.

UU MIGAS JANGAN HANYA JADI MACAN KERTAS!

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan pelaksananya.

Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah, dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur tindak pidananya terbukti.

Karena itu, Polda Sulut diminta menelusuri legalitas tempat penyimpanan, sumber pasokan, dokumen pengangkutan, pola distribusi, dan kemungkinan keterkaitan dengan penyaluran dari SPBU Pineleng.

Pertamina Regional Sulawesi juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap catatan penyaluran, transaksi, kuota, dan kepatuhan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Humas DPP LIN Yasir Arafat Lestaluhu menegaskan bahwa laporan yang direncanakan merupakan upaya meminta transparansi dan penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu. Namun, seluruh pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap Rian Tateli alias Rian maupun dugaan keterkaitan SPBU Pineleng masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.

Polda Sulut dan Pertamina Regional Sulawesi diharapkan menindaklanjuti informasi ini secara profesional, objektif, dan transparan demi melindungi distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *