Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Resmi di Polrestabes Surabaya, Diduga Langgar KUHAP dan Prinsip Hukum Acara

Surabaya, 13 November 2025 – Sebuah kejanggalan serius kembali mencoreng wibawa institusi penegak hukum. Kali ini, Polrestabes Surabaya menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan pemanggilan saksi tanpa surat panggilan resmi dan tanpa kehadiran penyidik yang seharusnya memeriksa.

Adalah Purnomo, warga Desa Wangonrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh MN, warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dengan itikad baik, Purnomo memenuhi panggilan pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB, di Mapolrestabes Surabaya. Namun, hingga waktu yang telah dijadwalkan, tidak satu pun penyidik hadir untuk melakukan pemeriksaan.

Lebih mengejutkan lagi, pemanggilan tersebut dilakukan tanpa adanya surat panggilan resmi yang seharusnya diterima oleh saksi sesuai ketentuan hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa:

“Penyidik yang memanggil tersangka atau saksi wajib memanggilnya dengan surat panggilan yang sah dan disampaikan kepada yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.”

Tanpa dasar surat panggilan resmi, tindakan penyidik tersebut dapat dianggap cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi saksi. Pemanggilan semacam ini juga membuka celah dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dengan sengaja melampaui batas kekuasaannya:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain itu, ketidakhadiran penyidik setelah memanggil saksi menunjukkan indikasi kelalaian administratif dan pelanggaran disiplin internal Polri. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, tindakan tidak profesional dan melanggar prosedur dalam pelaksanaan tugas dapat dikenai sanksi disiplin berat.

Dari sisi hukum acara, pemanggilan tanpa surat resmi dan tanpa kehadiran penyidik bukan hanya bentuk ketidaktertiban administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap asas due process of law — prinsip dasar yang menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang adil, transparan, dan sah.

Langkah penyidik Polrestabes Surabaya ini menimbulkan pertanyaan publik: Apakah hukum kini dijalankan dengan prosedur resmi, atau sekadar berdasar pada kepentingan dan perintah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas?

Praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian dan lembaga pengawas internal, termasuk Propam Polri. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka penyidik yang bersangkutan harus diperiksa dan diberikan sanksi tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum. Polrestabes Surabaya kini ditantang untuk membuktikan komitmennya terhadap Polri Presisi — yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sebab tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan semakin pudar, dan hukum hanya akan menjadi alat, bukan pelindung keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *