BOLTIM – Oknum AS alias Ali diduga secara sadar dan sengaja melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP KUD Perintis, tepatnya di Jalur 7, meskipun status perizinan operasional tidak berlaku. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tidak terbit dan tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini.
Dengan tidak adanya RKAB yang sah, maka seluruh bentuk kegiatan pertambangan baik pembukaan lahan, penggalian, pengolahan, hingga pengangkutan secara hukum dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
Artinya, keberadaan AS alias Ali di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial.
Ironisnya, meski status RKAB telah lama mati, aktivitas di lokasi masih terus berlangsung, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Situasi ini memicu pertanyaan publik,siapa yang melindungi, dan mengapa penindakan hukum belum dilakukan?
Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin operasional yang sah dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pada saat awak media mengkonfirmasikan kepada AS alias ali,tidak di respon dan nomor awak media diblokir,.
Masyarakat mendesak APH,Satgas PKH, Inspektur Tambang, serta Kementerian ESDM untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas di Jalur 7,memeriksa legalitas dan aktor di balik kegiatan, menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu serta membuka ke publik status izin dan hasil pengawasan
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di sektor pertambangan patut dipertanyakan, dan negara dinilai kalah oleh praktik tambang ilegal yang berkedok IUP.
