Pangkalpinang, —Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung mendesak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang <a href="https://suarainvestigasinegara.com/seret-ke-hukum-lin-ancam-tindak-tegas-pelaku-penyalahgunaan-nama-organisasi-hingga-ke-meja-hijau”>untuk mengusut tuntas dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LIN Bangka Belitung bersama jajaran Komando Intelijen dan Tim Investigasi saat memberikan keterangan di Sekretariat DPD LIN Babel, Sabtu (23/05/2026).
Ketua DPD LIN Babel, Ahmad, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang baru agar bekerja secara efektif dan profesional dalam menangani perkara yang dinilai telah menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang agar serius dan efektif dalam menindaklanjuti dugaan SPPD fiktif ini. Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan atau berjalan lamban,” tegas Ahmad.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia bahkan mengingatkan bahwa pihaknya siap melakukan aksi sosial kontrol apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang kejaksaan lamban dalam menangani kasus ini, berarti integritas aparat penegak hukum dipertanyakan. Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan tekanan melalui aksi demonstrasi besar-besaran,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti peran wakil rakyat yang seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat, baik anggota DPRD aktif maupun yang telah habis masa jabatannya, tetap diperiksa secara menyeluruh.
“DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan justru tersandung persoalan anggaran perjalanan dinas. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD LIN Babel, Nero Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari Pangkalpinang dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Namun ia meminta proses hukum dilakukan secara teliti, transparan, dan profesional.
Menurut Nero, dugaan SPPD fiktif yang mencakup tahun anggaran 2019 hingga 2025 bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut moral serta tanggung jawab terhadap uang rakyat.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau benar ada praktik SPPD fiktif, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegas Nero.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian Kejari Pangkalpinang untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu,” katanya.
Nero menambahkan, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini momentum pembuktian bagi Kejari Pangkalpinang. Kalau memang ada penyimpangan, bongkar secara terang-benderang. Pangkalpinang membutuhkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dikabarkan tengah melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan kasus SPPD fiktif di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang. Sejumlah anggota dewan disebut telah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan dalam proses penyelidikan tersebut.
Humas: DPD LIN Babel








Responses (3)