Situbondo — Polemik dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD), aset pemerintah daerah, hingga penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan pantai Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kasus yang telah bergulir sejak belasan tahun lalu itu kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada Jumat (15/5/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh aktivis LSM Teropong, Wahyudi, bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Situbondo. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penerbitan 195 SHM di kawasan bibir pantai yang diduga masuk area aset Pemerintah Kabupaten Situbondo serta kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo.
Menurut Wahyudi, persoalan ini tidak sekadar menyangkut legalitas sertifikat tanah, tetapi juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara dan pengelolaan Tanah Kas Desa yang dinilai sarat kejanggalan administrasi.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Situbondo bertindak objektif, profesional, dan transparan. Karena yang dipersoalkan bukan hanya SHM, tetapi juga dugaan penggunaan aset pemerintah daerah dan TKD yang selama ini dipertanyakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penerbitan sertifikat perlu ditelusuri secara detail, mulai dari aspek administrasi hingga dugaan adanya rekayasa dokumen dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Bahkan, pihak pelapor menilai terdapat sejumlah nama yang hingga kini belum pernah dimintai keterangan meski kasus tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2004.
Dugaan Kejanggalan Dokumen Hibah
Sorotan tajam juga mengarah pada dokumen hibah yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat. Warga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena diduga diterbitkan setelah pihak pemberi hibah meninggal dunia.
Selain itu, kawasan yang kini bersertifikat disebut berbatasan langsung dengan aset pemerintah daerah. Bagian selatan lokasi disebut merupakan aset milik Pemkab Situbondo, sementara sisi utara merupakan lahan sempadan pantai hasil timbunan pemerintah.
LSM Teropong menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi pertanahan karena menyangkut aset publik dan kawasan pesisir yang memiliki aturan khusus dalam pemanfaatannya.
Kepala Desa Bantah Penjualan TKD Ilegal
Di sisi lain, Kepala Desa Sumberanyar, H. Suharto Binar, membantah seluruh tudingan terkait penjualan TKD secara ilegal maupun penyimpangan pengelolaan aset publik.
Ia menjelaskan bahwa pembagian kavling kepada warga dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir sebagai solusi bagi puluhan keluarga yang kehilangan tempat tinggal setelah meninggalkan lahan sebelumnya.
“Semua dilakukan melalui musyawarah bersama. Harga kavling juga berdasarkan kesepakatan dan warga membayar secara bertahap sesuai kemampuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan seluruh dana masuk melalui bendahara desa dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, BPD saat itu disebut membentuk tim khusus guna mencari lahan pengganti aset desa hingga akhirnya ditemukan dan dibeli sebagai aset pengganti.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Kembalinya kasus ini ke ranah hukum memunculkan harapan masyarakat agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang. Warga meminta Kejaksaan Negeri Situbondo mengusut secara menyeluruh status aset, keabsahan dokumen pendukung, hingga proses penerbitan SHM di kawasan sempadan pantai.
Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak-pihak yang terlibat.
Kasus sengketa TKD dan ratusan SHM di pesisir Desa Sumberanyar kini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah berkembang menjadi isu publik yang menyangkut perlindungan aset negara, tata kelola pemerintahan desa, serta kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.
(MOCHSIN DPC LIN SITUBONDO)
📚 Artikel Terkait:
- Wagub Babel Hellyana Tersentuh Melihat Kondisi Gavriel, Anak Korban KDRT di Pangkalpinang
- Klarifikasi Plt Kadis PUPR Sorong Selatan Terkait Foto Viral di Media Sosial, Tegaskan Pertemuan Bahas Investasi
- Dugaan Pertemuan Pejabat Sorong Selatan dengan “Juragan” Jadi Sorotan, LIN Papua Barat Daya Pertanyakan Momentum di Tengah Pemeriksaan Keuangan



Response (1)