Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur, Markat N.H, memunculkan banyak tanda tanya. Di balik panggilan resmi dari Polrestabes Surabaya pada Senin, 10 November 2025, terselip dugaan adanya rekayasa laporan dan tekanan terhadap saksi, bahkan potensi kriminalisasi terhadap pegiat hukum yang selama ini getol membongkar praktik tambang ilegal.
Markat datang ke Polrestabes Surabaya didampingi Advokat Novan S.H, selaku kuasa hukum dan anggota PBH LIN (Pusat Bantuan Hukum LIN). Dalam keterangan usai pemeriksaan, Novan menegaskan bahwa sejak awal laporan pelapor sudah penuh kejanggalan.
“Laporan dibuat tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan kejadian disebut terjadi 1 Oktober. Kalau benar ada penganiayaan, mengapa baru dilaporkan seminggu kemudian? Ini jelas tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa,” ujar Novan tegas.
Lebih lanjut, Novan membeberkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik menyebut kasus ini sempat viral di Instagram. Pelapor disebut melakukan siaran langsung di depan Polrestabes Surabaya, sambil mengaku telah dianiaya dan menunjukkan luka lebam. Namun, ketika kuasa hukum meminta bukti video atau tangkapan layar dari unggahan tersebut, penyidik tidak dapat menunjukkannya.
“Saya minta bukti viralnya, tapi dijawab lupa akunnya dan tidak ada screenshot. Ini janggal. Bagaimana bisa disebut viral kalau tidak ada jejak digitalnya?” kata Novan dengan nada heran.
Kejanggalan lain juga muncul dalam keterangan Ketua Umum LIN R.I yang turut dimintai keterangan oleh penyidik. Awalnya disebut ada dugaan penyekapan, namun setelah ditanya lebih lanjut, penyidik sendiri mengakui tidak ada unsur penyekapan.
“Pagi hari sekitar jam 09.00 pelapor masih duduk santai tanpa luka apa pun. Tapi seminggu kemudian tiba-tiba muncul laporan penganiayaan. Fakta seperti ini mencederai logika hukum,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, penjaga homestay tempat kejadian mengaku didatangi hingga empat kali oleh aparat, bahkan 11 polisi sempat datang bersamaan, diduga untuk memaksa saksi bicara sesuai keinginan pelapor.
“Kalau benar terjadi tekanan terhadap saksi, ini bentuk penyimpangan serius dalam penegakan hukum. Saksi harus bebas menyampaikan fakta tanpa intervensi,” ujar Novan.
LIN Jawa Timur menilai, laporan ini berpotensi sebagai upaya kriminalisasi terhadap lembaga dan Ketua DPD-nya, yang belakangan ini aktif mengungkap jaringan tambang ilegal di wilayah Jawa Timur. Novan menyebut, salah satu penasihat hukum pelapor diketahui merupakan pengelola tambang ilegal, sehingga dugaan adanya motif balas dendam hukum semakin menguat.
“Ketika lembaga kami membongkar praktik tambang ilegal, justru muncul laporan penganiayaan dengan bukti tak jelas. Ini pola klasik untuk membungkam suara kritis,” tegasnya.
Pihak LIN menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan terbuka dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami menghormati proses hukum, tapi hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan bagi mereka yang sedang membela kepentingan rakyat dan lingkungan. Bila ditemukan unsur manipulasi, kami akan laporkan balik,” tutup Novan.
Kini publik menantikan langkah tegas Polrestabes Surabaya untuk menjawab kejanggalan demi kejanggalan dalam laporan ini. Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau justru pada kepentingan yang ingin membungkam para pembongkar tambang ilegal.
