News  

DIDUGA KEBAL HUKUM! AKTIVITAS TAMBANG GALIAN C DI PACCELLEKANG GOWA TERUS BERGANTI LOKASI, LIN DESAK POLISI BONGKAR DUGAAN BEKINGAN

GOWA, SULAWESI SELATAN – Aktivitas penimbunan lahan dan pengerukan material tanah yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan Galian C di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan serius Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Pasalnya, aktivitas yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial atau dikenal dengan sapaan H. Nuntung itu diduga terus berlangsung dan berpindah dari satu titik lokasi ke lokasi lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan, legalitas perizinan, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tim investigasi LIN di lapangan, terdapat dugaan aktivitas pengerukan tanah dan penimbunan lahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk status kepemilikan dan peruntukan lahan, dokumen perizinan pertambangan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.

DUGAAN BEKINGAN APH HARUS DIJAWAB SECARA TERBUKA

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas usaha tersebut.

LIN menilai dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum aparat penegak hukum, baik di lingkungan Polres Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi berkepanjangan.

Jika memang tidak ada keterlibatan oknum, aparat harus berani menunjukkan sikap profesional dengan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara terbuka sesuai kewenangannya.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha yang memiliki kekuatan ekonomi maupun jaringan tertentu.

LIN menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar menjadi isu yang terus berkembang tanpa kejelasan.

LEGALITAS TAMBANG JANGAN DIABAIKAN

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai jenis dan tahapan kegiatan usahanya.

Pasal 35 mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, apabila aktivitas di Paccellekang terbukti merupakan kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum wajib mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JEJAK PERSOALAN LAMA IKUT DISOROT

Tim investigasi LIN juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan lahan yang berkaitan dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Mawang.

Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

LIN menyebut adanya dugaan bahwa pengusaha yang dikenal dengan sapaan H. Nuntung pernah beberapa kali berhadapan dengan persoalan hukum terkait aktivitas usahanya.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai riwayat penanganan perkara tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

LIN SIAP BAWA PERSOALAN INI KE MABES POLRI DAN KEMENTERIAN TERKAIT

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada sebatas penyampaian kritik dan pemberitaan.

Apabila tidak ada langkah pemeriksaan yang jelas dari aparat penegak hukum setempat, LIN menyatakan akan membawa hasil investigasi lapangan beserta bukti pendukung kepada Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

LIN juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian untuk meminta pemeriksaan terhadap titik-titik lokasi baru yang diduga menjadi area pengerukan dan perluasan aktivitas penambangan.

Terlebih, berdasarkan informasi dan dokumentasi titik lokasi yang dihimpun tim, terdapat sejumlah area yang perlu diverifikasi status lahannya, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kawasan hutan, kawasan lindung, maupun lahan pertanian yang dilindungi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, gangguan sistem drainase, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar.

KETUA DPC LIN GOWA SIAP TEMPUH JALUR PELAPORAN

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Ketua DPC LIN Kabupaten Gowa bersama jajaran menyatakan siap membawa persoalan tersebut secara langsung kepada sejumlah kementerian dan instansi terkait.

LIN meminta agar seluruh titik aktivitas yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan segera diverifikasi dan diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pihaknya juga mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan agar tidak menunggu sampai kerusakan lingkungan semakin meluas sebelum mengambil tindakan.

HUKUM JANGAN KALAH OLEH KEKUATAN MODAL!

LIN menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan bukanlah kegiatan yang dapat dijalankan semaunya sendiri. Setiap pengusaha wajib tunduk pada aturan perizinan, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan ketentuan hukum lainnya.

Tidak boleh ada pengusaha yang merasa kebal hukum. Tidak boleh ada pula aparat yang membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan yang transparan.

Kini publik menunggu langkah nyata Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan: apakah dugaan aktivitas tambang Galian C di Paccellekang akan diperiksa secara serius, atau justru terus berlangsung tanpa kejelasan?

LIN menyatakan akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan hasil penelusuran awal yang masih memerlukan verifikasi. Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari H. Nuntung, pihak pengelola kegiatan, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, serta instansi perizinan terkait. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

179 kunjungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *