TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA – Menanggapi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas realisasi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tambrauw, pihak Sekretariat DPRD akhirnya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Tambrauw membenarkan adanya realisasi belanja sewa kendaraan sebesar Rp4.389.350.000. Namun, pihaknya menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan dana sebesar Rp971.325.500 yang sebelumnya disorot karena belum didukung bukti pertanggungjawaban memadai dan disebut digunakan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sekwan menjelaskan, dana tersebut sempat digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan kedewanan yang bersifat mendesak, termasuk bantuan kemasyarakatan melalui anggota DPRD serta penanganan kerawanan sosial yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tambrauw.
Pihak Sekretariat DPRD beralasan bahwa pada saat itu belum tersedia pos anggaran khusus dalam DPA untuk kebutuhan tersebut.
Lebih jauh, Sekwan mengklaim seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan 100 persen ke Kas Daerah dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai rekomendasi BPK.
Termasuk dana Rp971.325.500 yang sebelumnya menjadi sorotan, menurut pihak Sekretariat DPRD, kini telah dipertanggungjawabkan dan dinyatakan selesai sesuai prosedur pemeriksaan.
Atas dasar itu, Sekwan menyatakan tidak terdapat kerugian negara yang masih tersisa dari persoalan tersebut.
MEKANISME SPJ MELALUI PIHAK KETIGA IKUT DIEVALUASI
Tidak hanya soal penggunaan anggaran, klarifikasi Sekwan juga menyinggung mekanisme administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang melibatkan pihak ketiga, termasuk nama CV S, CV BM, dan CV PM yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemberitaan.
Sekwan menyebut persoalan administrasi tersebut telah menjadi bahan evaluasi internal dan dilakukan perbaikan.
Pihaknya juga berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menghargai temuan BPK sebagai instrumen perbaikan tata kelola. Kami tegaskan bahwa seluruh anggaran yang menjadi temuan, termasuk yang Rp971 juta yang disebutkan, sudah kami kembalikan dan sudah kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk lebih transparan dan tertib administrasi ke depan,” ujar Sekwan dalam keterangannya.
JACKSON SOMBOW: LIN APRESIASI KETERBUKAAN, KONTROL SOSIAL TETAP BERJALAN
Menanggapi hak jawab tersebut, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sombow, menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan Sekretariat DPRD Kabupaten Tambrauw yang telah memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Menurut Jackson, hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disorot untuk menjelaskan persoalan berdasarkan sudut pandangnya.
“Kami dari LIN Papua Barat Daya mengapresiasi hak jawab dari Sekwan DPRD Tambrauw. Jika anggaran tersebut sudah dikembalikan dan sudah dipertanggungjawabkan sesuai rekomendasi BPK, tentu itu langkah positif dan harus dihargai. Fungsi kami adalah kontrol, dan klarifikasi seperti ini penting untuk menjaga objektivitas informasi di publik,” ujar Jackson melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Jackson menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan kontrol sosial yang dijalankan LIN tetap harus berjalan secara objektif, profesional, serta berlandaskan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Setiap temuan pemeriksaan tidak boleh langsung dimaknai sebagai tindak pidana, tetapi harus dilihat berdasarkan substansi temuan, tindak lanjut rekomendasi, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Persoalan belanja sewa kendaraan senilai Rp4,38 miliar tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
Pengembalian dana dan penyelesaian administrasi, sebagaimana diklaim Sekretariat DPRD, merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, kepastian mengenai status tindak lanjut temuan tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan hasil verifikasi pihak berwenang.
Bagi LIN Papua Barat Daya, pengawasan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya hak jawab ini, diharapkan polemik mengenai belanja sewa kendaraan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tambrauw dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, dokumen, serta mekanisme pemeriksaan yang sah.
Transparansi bukan sekadar pernyataan, melainkan komitmen yang harus dapat dibuktikan melalui pertanggungjawaban yang terbuka dan dapat diuji.
- ADA APA DENGAN PEMPROV DAN BPN SULSEL? LIN KAWAL KETAT SIDANG PERKARA 54 DI PN SUNGGUMINASA TERKAIT LAHAN SMA 14 GOWA
- DIDUGA KEBAL HUKUM! AKTIVITAS TAMBANG GALIAN C DI PACCELLEKANG GOWA TERUS BERGANTI LOKASI, LIN DESAK POLISI BONGKAR DUGAAN BEKINGAN
- DPD LIN PAPUA BARAT DAYA APRESIASI KINERJA POLDA PBD, BUKTI LIN TIDAK MAIN-MAIN SOAL TEMUAN LHP BPK 2024

Response (1)