Bolaang Mongondow Selatan — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Atang, Desa Tolondadu I, semakin menegaskan satu hal: hukum seakan tak bertaring.
Lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi kini kembali beroperasi. Tak sembunyi-sembunyi. Tak takut razia. Siang dan malam, aktivitas tambang ilegal terus berjalan.
Garis Polisi Tak Lagi Sakral
Dibukanya police line menjadi simbol paling nyata bahwa kewibawaan hukum dipertaruhkan. Dalam praktik hukum pidana, pembukaan segel tanpa prosedur merupakan pelanggaran serius. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pembukaan tersebut.
Apakah ini bentuk kelalaian? Atau pembiaran?
Dua Nama Disebut Warga
Di tengah riuhnya aktivitas tambang, warga menyebut dua sosok yang diduga mengendalikan operasional: KA alias Alvin dan JP alias Jois.

Keduanya diduga:
Mengatur distribusi material
Mengendalikan pengolahan emas
Menerapkan sistem pungutan terhadap penambang
Warga mengaku tak bisa bekerja bebas tanpa “izin” dari pihak tertentu.
“Kalau tidak ikut sistem mereka, tidak bisa kerja,” ujar seorang penambang.
Dugaan Skema Pungutan
Investigasi menemukan indikasi:
Material wajib diproses di tromol tertentu
Penambang tidak boleh mengolah mandiri
Dugaan pungutan Rp100 ribu per gram emas
Jika benar, ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan sistem ekonomi tertutup yang meminggirkan masyarakat lokal.
Ekskavator dan WNA Misterius
Sedikitnya 2–4 unit ekskavator diduga beroperasi di lokasi. Keberadaan alat berat ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa masuk tanpa pengawasan?
Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya seorang perempuan WNA yang kerap terlihat mengawasi aktivitas tambang. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait identitas maupun statusnya.
Desakan ke Pusat
Masyarakat kini meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan langsung.

Gunung Atang kini bukan hanya soal tambang ilegal. Ini soal apakah negara hadir atau justru absen.

