Sorong, 18 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Kampung Tahun Anggaran 2020 ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (18/02/2026).
Pelaporan tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua DPD LIN PBD, Jackson, didampingi Direktur Investigasi Rofil K dan Humas Antar Lembaga Frengky Onim SH, menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal di Kabupaten Sorong Selatan.
“Hari ini kami resmi menyerahkan laporan hasil investigasi dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kampung tahun 2020 di Kabupaten Sorong Selatan,” ujar Jackson di halaman kantor Kejari Sorong.
Diduga Tak Sesuai Surat Edaran Gubernur
Jackson menjelaskan bahwa penyaluran Dana Kampung tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 412/581/GPB/2020 tentang Pelaksanaan Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung (PROSPPEK) Otsus Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap kampung menerima bantuan sebesar Rp225.000.000, disalurkan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota, dan wajib diteruskan ke rekening kas kampung paling lambat 1 x 24 jam.
Namun, berdasarkan temuan DPD LIN PBD, realisasi di lapangan diduga berbeda.
“Fakta yang kami temukan, waktu dan nilai penyaluran tidak sesuai dengan isi surat edaran. Dana diduga diendapkan terlebih dahulu di rekening Pemda Kabupaten Sorong Selatan selama beberapa bulan,” ungkap Jackson.
Tak hanya soal waktu penyaluran, DPD LIN juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran.
Selisih Rp56 Juta per Kampung
Kabupaten Sorong Selatan diketahui memiliki 120 kampung. Jika merujuk pada Surat Edaran Gubernur, total dana yang seharusnya diterima mencapai Rp225 juta per kampung.
Namun berdasarkan data dan Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 900/85/DPMK-SS/2020, dana yang diterima setiap kampung disebut hanya sebesar Rp168.750.000.
Artinya terdapat selisih sekitar Rp56.250.000 per kampung.
Jika dikalikan 120 kampung, potensi selisih anggaran mencapai miliaran rupiah.
“Ada tanda tangan jelas dalam surat rekomendasi pencairan dana tersebut. Pejabat yang menandatangani saat itu tentu harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Jackson.
Diduga Disalurkan Saat Momentum Pilkada
DPD LIN PBD juga menduga bahwa penyaluran dana dilakukan tidak sesuai jadwal, bahkan disebut bertepatan dengan momentum politik saat Pilkada.
“Penyalurannya justru dilakukan saat momen Pilkada. Ini yang harus didalami aparat penegak hukum,” tambahnya.
Berkas Juga Ditembuskan ke Kejagung dan KPK
Jackson menegaskan pihaknya tidak main-main dalam mengawal perkara ini. Selain melaporkan ke Kejari Sorong, berkas yang sama disebut telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Sekretariat Negara pada hari yang sama dengan waktu berbeda.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sorong segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang menandatangani rekomendasi pencairan dana tersebut. DPD LIN PBD akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung terkait laporan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Kampung 2020 yang berpotensi merugikan masyarakat kampung di Sorong Selatan.

