“BONGKAR MAFIA PETI KEBUN RAYA! Ko Melky Diduga Aktor Utama—Buang Limbah ke Kolam, APH Sulut Diserang Isu Pembiaran, Mabes Polri Diminta Turun Tangan & Tindak TPPU!”

Minahasa Tenggara – Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri kian memicu keprihatinan serius. Aktivitas ilegal yang berlangsung di area kolam dalam kawasan konservasi itu diduga tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan jaringan terorganisir.

Nama Ko Melky alias Melky mencuat sebagai sosok yang diduga kuat berperan sebagai aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, operasi PETI masih berjalan secara terbuka tanpa hambatan berarti, bahkan terkesan semakin berani.

Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah hasil tambang langsung ke dalam kolam kawasan konservasi. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem air, mencemari lingkungan, serta mengancam keberlangsungan flora dan fauna yang dilindungi negara.

Di tengah situasi tersebut, sorotan tajam mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara. Publik mempertanyakan lemahnya tindakan penegakan hukum, bahkan muncul dugaan adanya pembiaran hingga indikasi keterlibatan oknum tertentu.

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Kalau dibiarkan, artinya negara kalah dengan mafia tambang,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Desakan kini menguat agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Mabes Polri, segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus ini. Publik meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan mafia PETI, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ilegal yang terstruktur.

Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia didorong untuk mengkaji penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang guna menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal yang diduga melibatkan banyak pihak.

Langkah tegas juga diharapkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui aparat penegakan hukumnya (Gakkum). Penindakan berupa penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, hingga proses hukum tanpa kompromi dinilai mendesak untuk segera dilakukan.

Kasus ini berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyasar seluruh rantai pelaku.

Lebih jauh, publik juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di daerah. Jika ditemukan bukti pembiaran atau keterlibatan, maka pejabat terkait, termasuk pimpinan wilayah, diminta untuk diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang di Sulawesi Utara. Minimnya respons justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum di lapangan.

Kasus PETI di Kebun Raya ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas kejahatan lingkungan. Publik kini menunggu langkah konkret: penangkapan pelaku, pembongkaran jaringan, penelusuran aliran dana, serta pembersihan oknum aparat yang terlibat.

Jika hukum masih tegak, maka tidak boleh ada ruang bagi mafia tambang untuk beroperasi di atas tanah negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *