JAKARTA – 30 April 2026 — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, mengeluarkan instruksi tegas setelah memantau aktivitas di media sosial yang menunjukkan adanya kegiatan di Pasangkayu yang menggunakan nama LIN, namun diduga tidak terdaftar dalam struktur resmi di bawah kepemimpinannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 29 April 2026 Ketua Umum memerintahkan jajaran Mandala III bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wilayah Sulawesi Selatan untuk segera melakukan langkah hukum, termasuk somasi kepada pihak terkait dan pelaporan resmi ke kepolisian. Instruksi ini juga mencakup permintaan klarifikasi kepada instansi pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol Pasangkayu, terkait penerimaan atau penerbitan dokumen yang diduga menggunakan dasar AHU yang tidak terdaftar pada kepengurusan LIN yang sah.
“Tidak ada toleransi terhadap penggunaan nama lembaga tanpa dasar hukum yang jelas. Kami perintahkan somasi dan proses hukum berjalan,” tegas Robi.
SOROTAN PADA DASAR LEGALITAS (AHU)
Sejalan dengan pemberitaan sebelumnya, DPP LIN menegaskan bahwa kepengurusan yang sah merujuk pada legalitas AHU Perubahan Tahun 2025, sehingga setiap aktivitas yang mengatasnamakan LIN wajib terverifikasi dalam struktur tersebut. Dugaan penggunaan nama lembaga tanpa keterkaitan dengan AHU resmi dinilai berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kredibilitas organisasi.
Robi juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan setiap organisasi yang beroperasi menggunakan nama LIN benar-benar memiliki dasar hukum yang sesuai. “Kami minta transparansi dari pihak terkait mengenai dasar perizinan dan dokumen yang digunakan,” ujarnya.
PERINTAH LANGSUNG: SOMASI DAN LAPORAN KE APH
Instruksi Ketua Umum meliputi:
- Somasi kepada pihak/kelompok yang menggunakan nama LIN tanpa dasar sah
- Pelaporan ke Kepolisian atas dugaan penggunaan nama lembaga tanpa legitimasi
- Koordinasi dengan Kesbangpol untuk penelusuran dokumen AHU yang digunakan
- Penguatan data dan bukti oleh Mandala III dan DPD Sulsel untuk proses hukum
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen LIN dalam menjaga integritas organisasi dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan nama lembaga.
IMBAUAN TEGAS: BUBARKAN ATAU GANTI NAMA
Dalam pernyataannya, Robi Irawan juga memberikan imbauan keras kepada pihak-pihak yang saat ini menggunakan nama LIN di wilayah Pasangkayu agar segera membubarkan diri atau mengganti nama lembaga, apabila tidak terdaftar sebagai bagian dari kepengurusan resmi.
“Jika tidak terdaftar di bawah kepemimpinan kami, maka tidak berhak menggunakan nama LIN. Kami sarankan segera membubarkan diri atau mengganti nama sebelum proses hukum berjalan,” tegasnya.
KONSISTENSI NARASI: TIDAK ADA DUALISME
Penegasan ini sekaligus memperkuat sikap DPP LIN sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa tidak ada dualisme kepengurusan. Segala bentuk klaim di luar struktur yang memiliki dasar AHU 2025 dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.
PENUTUP
Dengan langkah cepat berupa somasi dan pelaporan ke aparat penegak hukum, DPP LIN di bawah kepemimpinan Robi Irawan Wiratmoko menunjukkan komitmen menjaga legalitas organisasi dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama lembaga. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dipantau, termasuk respons dari pemerintah daerah dan aparat terkait di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

