Tuban — Aktivitas tambang tanah merah di Desa Kuang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kegiatan operasionalnya.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Mm. Aktivitas di lokasi terlihat cukup intens, dengan penggunaan alat berat dan mobilisasi truk pengangkut material yang keluar masuk setiap hari.

Material tanah merah hasil tambang diduga dikirim ke sebuah pabrik di wilayah Pakah, tepatnya di Desa Nggesing, Kecamatan Pakah. Aktivitas distribusi ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang berjalan dalam skala besar.
WARGA RESAH: DUGAAN LANGGAR ATURAN DAN RUGIKAN MASYARAKAT
Warga sekitar mengaku mulai merasa resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain diduga tidak memiliki izin, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri dinilai sangat merugikan masyarakat.

BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk mendukung aktivitas pertambangan berskala usaha.
“Kalau memang benar pakai BBM subsidi, ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
LIN MINTA APARAT TURUN TANGAN
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban, Muanton, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Jika benar tambang tersebut tidak mengantongi izin dan menggunakan BBM bersubsidi, maka ini harus segera ditindak tegas. Kami meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah untuk turun langsung ke lokasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM SERIUS
Jika terbukti, aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan BBM bersubsidi)
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif yang berat.
DESAKAN PUBLIK: INVESTIGASI DAN PENERTIBAN
Masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum di wilayah Tuban segera melakukan investigasi lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan:
- Legalitas aktivitas tambang
- Dampak lingkungan yang ditimbulkan
- Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi
BELUM ADA KLARIFIKASI RESMI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun pemilik yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Tim Investigasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

