Bengkulu Selatan – Ketua, Sekretaris, dan jajaran pengurus DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bengkulu Selatan bersama Kepala Desa Padang Lebar memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penyimpangan dana desa di lima desa yang dilayangkan oleh oknum yang mengatasnamakan LIN DPD Bengkulu.
Dalam pernyataan resminya, DPC LIN Bengkulu Selatan menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar dan dinilai sebagai tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka menyebut pihak pelapor tidak memiliki legalitas yang sah dan tidak terdaftar dalam administrasi resmi.
“Kalau memang ada penyalahgunaan, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun pelapor ini tidak jelas dan tidak terdaftar dalam AHU perubahan yang resmi. Mereka juga tidak tercatat di Kesbangpol Bengkulu, sehingga kami menilai mereka abal-abal,” ujar salah satu pengurus DPC LIN Bengkulu Selatan.
Ketua DPC LIN Bengkulu Selatan, Bertus MS, menegaskan bahwa kepengurusan LIN di Bengkulu Selatan memiliki struktur yang sah dan resmi, serta telah terdaftar di Kesbangpol dan diketahui oleh aparat penegak hukum.
“Kami memiliki struktur organisasi yang jelas dan legal. Jika ada oknum yang menggunakan atribut, kop surat, atau mengatasnamakan LIN tanpa hak, kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegas Bertus.

Sementara itu, Ketua DPD LIN Bengkulu, A. Bastari Idrus, juga dikabarkan telah melaporkan oknum yang mengaku sebagai pengurus LIN tanpa legalitas resmi ke Polda Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, Inspektorat Bengkulu Selatan yang saat itu diwakili oleh Hamdan Sarbayani belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Meski demikian, DPC LIN Bengkulu Selatan berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas. Jika ada yang memanfaatkan nama lembaga tanpa izin, segera laporkan ke pihak berwajib agar nama baik lembaga tetap terjaga,” tambah pengurus DPC.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perangkat Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, yang mendatangi Inspektorat dan Kantor DPC LIN Bengkulu Selatan untuk memberikan penjelasan dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak desa juga menyatakan kesiapan untuk membuka seluruh dokumen dan administrasi apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPC LIN Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi serta mendukung penegakan hukum yang objektif dan profesional di wilayah Bengkulu Selatan.

