OPINI  

DPD LIN Sulsel Desak Hentikan Proyek Pemprov dan Usut Tuntas Dugaan Permainan Aparat di Lahan Inkracht

Makassar | Portal Berita Online – Hari Ini

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan yang diketuai Saharuddin, bersama ahli waris dan tim pendamping hukum, kembali mendatangi lokasi proyek pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 50, Kota Makassar, hari ini.

Kedatangan mereka untuk menuntut penghentian seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan yang telah dimenangkan ahli waris melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sekaligus mendesak agar kasus ini diusut tuntas, menyusul dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja mempermainkan proses hukum.

Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin, menegaskan bahwa tetap berjalannya proyek pembangunan meski putusan pengadilan telah final merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum.

“Putusan pengadilan sudah inkracht dan sah milik ahli waris. Tapi di lapangan pembangunan masih berjalan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pihak yang bermain. Karena itu kami minta agar kasus ini diusut tuntas,” tegas Saharuddin di lokasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah melakukan konstatering eksekusi atas lahan seluas 6.600 meter persegi tersebut. Eksekusi didasarkan pada Putusan PN Makassar Nomor 427/Pdt.G/2019/PN.Mks, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 902 PK/Pdt/2021 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

Kuasa hukum ahli waris menyebutkan, secara aturan pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pembangunan di atas tanah yang masih bersengketa atau telah diputus menjadi milik pihak lain. Oleh karena itu, aktivitas pembangunan yang tetap berlangsung diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kami menduga ada pembiaran dan potensi keterlibatan oknum aparat. Seharusnya aparat menjadi garda terdepan dalam menegakkan putusan pengadilan, bukan membiarkan hak masyarakat dirugikan,” ujar kuasa hukum ahli waris.

DPD LIN Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk membuka secara terang-benderang siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan permainan hukum pada kasus tersebut.

Sementara itu, pihak ahli waris berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, menghormati putusan pengadilan, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperpanjang konflik hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proyek pembangunan di lokasi tersebut masih berlangsung dan menjadi sorotan publik, menyusul adanya tuntutan agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(DPD LIN SULSEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *