Pengadilan Negeri Makassar Dinilai Abaikan SOP, Sidang Berulang Kali Ditunda: Lembaga Investigasi Negara Angkat Suara

Makassar — Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum. Pengadilan Negeri (PN) Makassar diduga menunda-nunda persidangan secara tidak wajar, bahkan disebut mengabaikan prosedur standar operasional (SOP) yang seharusnya menjadi dasar pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Kasus ini mencuat setelah Sabaruddin Lili, Ketua DPD Sulawesi Selatan dan  Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi, turun langsung mengawal para ahli waris yang sedang berjuang mencari keadilan. Namun, bukannya mendapat kepastian hukum, justru para ahli waris dihadapkan pada kejanggalan serius.

Surat Panggilan Diterbitkan, Ahli Waris Hadir, Tapi Dinyatakan Tidak Hadir?

Surat panggilan resmi PN Makassar dengan nomor 543/Pdt.Bth/2025/PN Mks tertanggal 18 November 2025, telah menyebutkan jadwal sidang yang harus dihadiri para pihak. Para ahli waris mengaku hadir sesuai jadwal, namun betapa mengejutkan ketika pihak panitera menyampaikan bahwa pihak ahli waris “tidak hadir”.

Kejanggalan ini sontak memicu kemarahan publik, terutama karena fakta yang disampaikan para ahli waris sangat berbeda dengan keterangan panitera. Pertanyaan besar pun mencuat: Ada apa dengan Pengadilan Negeri Makassar? Siapa yang bermain di balik layar? Dan mengapa fakta lapangan bisa berbeda dengan laporan internal pengadilan?

LIN: Ini Dugaan Pelanggaran Berat dan Menciderai Wibawa Peradilan

Sabaruddin Lili menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran SOP serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Kami mengecam keras tindakan PN Makassar. Ini sudah tidak sesuai SOP, bahkan terkesan ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang merusak wibawa peradilan,” tegas Sabaruddin.

Ia juga menambahkan bahwa penundaan sidang berulang kali tanpa alasan jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak bisa ditoleransi.

Dugaan Pelanggaran Pidana: Ada Indikasi Manipulasi Administrasi

Jika benar ada penyampaian keterangan tidak sesuai fakta—misalnya menyatakan pihak hadir sebagai tidak hadir—maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Beberapa pasal yang berpotensi relevan antara lain:

1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Jika terdapat manipulasi data kehadiran atau surat yang dibuat seolah-olah benar padahal tidak, maka dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat.

Ancaman pidana: Maksimal 6 tahun penjara.

2. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

Pihak panitera atau pejabat pengadilan yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan pihak tertentu dapat dijerat dengan pasal ini.

Ancaman pidana: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

3. Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam Jabatan (Jika ada unsur penyalahgunaan administrasi untuk kepentingan tertentu)

Dalam kasus tertentu, penyalahgunaan administrasi yang mengarah pada kerugian pihak lain dapat dikategorikan penggelapan jabatan.

Ancaman pidana: Maksimal 4 tahun penjara.

4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keterlambatan dan penundaan pelayanan secara tidak sah dapat dianggap sebagai maladministrasi yang melanggar kewajiban institusi publik.

Publik Berhak Mendapat Jawaban

Sederet kejanggalan ini membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kembali tercoreng. Penundaan sidang tanpa dasar, informasi bertentangan, dan dugaan manipulasi administrasi adalah tindakan serius yang harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Peradilan (Bawas).

Sabaruddin Lili menegaskan LIN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini bukan sekadar kasus ahli waris. Ini tentang marwah peradilan. Jika Pengadilan Negeri Makassar tidak memberikan klarifikasi, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” ujarnya.

Keadilan Tidak Boleh Tertunda

Keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang dipangkas. Apalagi jika penundaan itu dibungkus dengan dugaan manipulasi dan ketidaksesuaian SOP. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak terkait—bukan lagi alasan, bukan lagi penundaan.

Publik meminta transparansi. Para ahli waris menuntut keadilan. Dan Pengadilan Negeri Makassar wajib memberikan jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *