Sekjen LIN Antoni Pane Tegaskan Isu Dua AHU Adalah Sabotase, Minta Tindak Tegas Oknum Pengacau

Jakarta, 17 November 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) tengah menghadapi krisis reputasi yang mengancam kredibilitasnya setelah terungkapnya isu terkait dualitas Akta Hibah Usaha (AHU) yang digunakan oleh DPD LIN Papua Barat Daya. Isu ini memicu gelombang kecurigaan publik dan pertanyaan besar tentang manajemen administrasi dalam tubuh LIN, yang mengaku sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia. Dalam upaya untuk meredakan ketegangan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LIN, Antoni Pane, mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemendagri yang membawahi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk meminta klarifikasi terkait masalah ini.

 

Namun, meski Kemendagri memberikan penjelasan tentang status AHU yang sah, jawaban tersebut justru menambah pertanyaan besar: jika AHU yang dipakai LIN adalah yang sah, mengapa bisa ada dualitas AHU yang beredar? Kenapa masalah ini tidak terdeteksi lebih awal?

 

Kemendagri Terlambat, Sorotan Pada Lemahnya Pengawasan Internal

 

Klarifikasi yang diberikan oleh pejabat Ditjen Kemendagri, Eko Teguh, memang menyatakan bahwa AHU yang digunakan LIN adalah versi yang sah. Akan tetapi, ketidakterdeteksian masalah dualitas AHU sejak awal menimbulkan kekhawatiran besar tentang rendahnya tingkat pengawasan terhadap organisasi masyarakat yang terdaftar. Isu ini seharusnya bisa dihindari jika pengawasan dilakukan dengan ketat sejak awal. Kenapa baru sekarang Kemendagri memberikan penjelasan, sementara masalah ini sudah mengemuka dan menyebar luas di kalangan publik?

 

Kemendagri memang memberikan klarifikasi, namun kecepatan dan ketelitian dalam melakukan pengawasan yang lebih awal menjadi pertanyaan. Dalam kasus ini, Kemendagri seakan terlambat untuk memberikan pengawasan yang cukup terhadap administrasi organisasi besar seperti LIN. Klarifikasi yang datang belakangan ini justru semakin menunjukkan lemahnya sistem kontrol di tingkat kementerian.

 

Apresiasi Terlambat, Tindakan yang Tidak Menyelesaikan Masalah

 

Antoni Pane, Sekjen LIN, mengapresiasi respons cepat dari Kemendagri terkait masalah ini, namun apresiasi tersebut terasa tidak tepat waktu dan tidak memberikan solusi mendalam. Mengapa masalah ini baru diangkat ke publik? Mengapa LIN tidak proaktif menangani masalah ini sebelum masalah membesar?

 

Jawaban dari Kemendagri yang datang terlambat menambah kesan bahwa LIN dan Kemendagri hanya melakukan tindakan berdasarkan tekanan publik, bukan karena kesadaran atas pentingnya mengelola administrasi dengan baik. Jika LIN benar-benar ingin menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas, mereka seharusnya sudah sejak awal melakukan klarifikasi tanpa menunggu masalah menjadi besar.

 

Ketum LIN Wiratmoko: Pernyataan yang Tak Cukup Menutupi Kelemahan

 

Ketua Umum (Ketum) LIN, Wiratmoko, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa siapa pun yang tidak mematuhi pembaruan AHU harus segera dilaporkan. Meskipun ini terdengar seperti langkah tegas, kata-kata tersebut hanya menambah kesan bahwa LIN lebih fokus pada penutupan masalah daripada menyelesaikan akar permasalahannya. Apakah pernyataan tegas ini benar-benar menyelesaikan persoalan dualitas AHU yang mengganggu integritas organisasi? Atau justru semakin menunjukkan lemahnya kontrol internal di tubuh LIN?

 

Pernyataan ini juga menunjukkan kesan ketidakmampuan pengurus LIN dalam mengelola administrasi secara efisien. Jika masalah yang seharusnya sederhana ini bisa berkembang menjadi isu besar, bagaimana mungkin LIN dapat diharapkan untuk mengawasi dan menangani kasus-kasus yang lebih kompleks di masa depan?

 

Skandal Administrasi: LIN Butuh Pembenahan Internal yang Menyeluruh

 

Kontroversi seputar dualitas AHU ini membuka tabir tentang buruknya pengelolaan administrasi di tubuh LIN. Sebagai organisasi yang mengklaim memiliki peran penting dalam pengawasan hukum, mereka harus menunjukkan bahwa mereka juga mampu mengelola administrasi dengan baik dan benar. Kepercayaan publik terhadap LIN kini dipertaruhkan. Jika sebuah organisasi besar seperti LIN sampai tersandung masalah administratif yang sederhana, bagaimana mungkin mereka dapat dipercaya untuk menangani masalah hukum yang jauh lebih besar?

 

Pengelolaan dokumen yang buruk, serta ketidaksiapan internal LIN dalam menangani masalah administratif yang mendasar, hanya memperburuk citra organisasi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Jika LIN gagal menyelesaikan masalah administratif ini dengan cepat dan transparan, maka kepercayaan terhadap mereka sebagai lembaga yang memiliki integritas akan semakin menurun.

 

Kemendagri dan LIN: Kolaborasi yang Dibutuhkan untuk Memperbaiki Sistem

 

Kemendagri harus lebih tegas dalam mengawasi organisasi kemasyarakatan seperti LIN untuk memastikan tidak ada lagi celah administratif yang memungkinkan terjadinya masalah serupa di masa depan. Tindakan reaktif terhadap masalah yang sudah terlanjur berkembang tidak cukup. Untuk menghindari terulangnya masalah administratif yang sama, Kemendagri dan LIN harus segera melakukan pembenahan sistem pengawasan dan administrasi yang lebih ketat dan transparan.

 

Selain itu, LIN perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sistem administrasinya. Hanya dengan evaluasi internal yang komprehensif, LIN dapat memperbaiki kelemahan yang ada dan mengembalikan citra organisasi yang kini mulai terkikis oleh kontroversi ini.

 

Kesimpulan: LIN Harus Segera Berbenah Agar Tidak Kehilangan Kepercayaan

 

Dengan munculnya masalah dualitas AHU yang belum terpecahkan dengan baik, LIN harus mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pengelolaan administrasinya. Tindakan nyata untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki sistem internal, dan melakukan kontrol lebih ketat terhadap pengelolaan dokumen dan administrasi menjadi langkah krusial agar LIN dapat kembali dipercaya.

 

Jika LIN ingin kembali menjadi lembaga yang dihormati, mereka harus membuktikan bahwa mereka tidak hanya bisa menegakkan hukum di luar, tetapi juga mampu menjaga integritas dan akuntabilitas di dalam organisasinya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *