Bondowoso Memanas, Kapolsek Taman Krocok Diduga Biarkan Perjudian Terbuka: Bukti Pembiaran, atau Keterlibatan?

Bondowoso — Ketika aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, Kapolsek Taman Krocok justru diduga memilih jalan sebaliknya: membiarkan praktik judi sabung ayam terbuka berlangsung tanpa sentuhan hukum. Bukan sekali dua kali, arena sabung ayam permanen di Desa Kretek kini disebut sebagai markas perjudian terbesar di wilayah itu.

Ironisnya, arena tersebut beroperasi terang-terangan setiap akhir pekan, di bawah hidung aparat. Bukan di tempat tersembunyi, bukan sembunyi-sembunyi. Ratusan orang datang, taruhan berlangsung, dan uang mengalir. Pertanyaannya: ke mana Kapolsek Taman Krocok selama ini?

Pasal Jelas, Bukti Nyata: Saatnya Penegakan Hukum

Perlu diingat, Pasal 303 KUHP menyebut dengan terang:

“Barang siapa yang dengan sengaja mengadakan atau turut serta dalam perjudian, atau dengan sengaja membiarkan perjudian berlangsung di tempat di bawah pengawasannya, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.”

Dengan kata lain, diamnya Kapolsek bukan hanya soal etika — tapi bisa masuk dalam ranah pidana.

Pembiaran terhadap aktivitas perjudian adalah bentuk pelanggaran hukum, dan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran terstruktur, maka Kapolsek dapat dikenakan pidana sebagai pihak yang turut serta atau membekingi.

Bukan Kelalaian, Ini Dugaan Kejahatan Jabatan

Keluhan masyarakat bukan lagi soal judi semata. Yang lebih membahayakan adalah dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam membiarkan kejahatan itu terus hidup. Ketika polisi tahu ada kejahatan, tetapi membiarkannya terus berjalan — itu bukan lagi kelalaian, tapi kejahatan jabatan.

Seorang warga menyampaikan keras:

“Kalau aparat tahu tapi tidak bertindak, itu sama saja ikut terlibat. Jangan main-main dengan hukum, apalagi kalau Anda berseragam.”

Desakan Meluas: Copot dan Periksa Kapolsek Taman Krocok

Desakan publik kini makin kuat. Masyarakat, tokoh agama, aktivis, hingga LSM mulai mendesak tindakan tegas:

Copot Kapolsek Taman Krocok

Periksa dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP

Usut apakah ada aliran dana dari aktivitas perjudian ke oknum aparat

Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri diminta segera turun tangan. Karena jika pembiaran ini dibiarkan, citra Polri sebagai penegak hukum akan runtuh di mata rakyat.

Negara Tidak Boleh Diam: Tegakkan Hukum, Siapa Pun Pelakunya

Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang kompromi untuk kejahatan, apalagi jika dilakukan atau dilindungi oleh aparat. Jika seorang Kapolsek tidak mampu menegakkan hukum, maka ia harus diturunkan. Dan jika terbukti ikut membiarkan atau menikmati hasil dari aktivitas ilegal, maka ia harus dihukum.

Ini bukan soal jabatan. Ini soal integritas dan nyawa hukum itu sendiri.

Karena saat polisi diam terhadap kejahatan, maka kejahatan akan berbaju polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *