Ketua Umum LIN Bantu korban penganiayaan

Dinas Sosial Tuban Tanggap Terhadap Korban Penganiayaan, Namun Putusan Hakim PN Tuban Menuai Kontroversi

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban menunjukkan perhatian serius terhadap korban penganiayaan dengan memberikan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2022, mereka menangani 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tapi yang Penganiayaan Palang Tuban Tidak di Ayomi Karena Lembaga investigasi Negara Turun Aksi 10 /09/2025 akhirnya Dinas Sosial Tahu ada apa di Birokrasi Tuban sampai ada Korban tidak di ketahui…. ? Beruntung LIN Turun Aksi ke Dinas Sosial, setelah sudah di Ayomi akhirnya Ketua LIN Gus Robi Irawan Ketua DPD LIN Jatim Cak Markat Ketua DPC Tuban Mr. Anton Datang silaturahmi untuk Terima kasih dan beri dukungan Moril Pada Hari Rabu 24 -09 -2025
Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang membebaskan tersangka penganiayaan menimbulkan pertanyaan. Apakah PN Tuban sudah Berbayar, Apakah Tuntutan Jaksa tidak Jelas, apakah memang berbayar itu ringan
Dalam kasus ini hakim tidak mempertimbangkan bahwa tindakan tersangka dilakukan dalam kondisi mabuk, masuk perkarangan orang tanpa izin, dan ada penganiayaan. Hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa korban dan korban ada yang di bawah umur, sehingga pasal yang didakwakan tidak si dengarkan Hakim ada apa Hakim PN Tuban, untung ada Dinas Sosial yang di kepalai pak Sugeng yang peduli Korban penganiayaan
Terima Kasih Dinas Sosial Tuban sudah peduli dengan Korban Kekerasan dan Penganiayaan
Terima Kasih Juga Hakim PN Tuban yang sudah mati Hati Nuraninya semoga Para Hakim Pemutus bebas perkara penganiayaan itu segera di ingatkan oleh Tuhan
Kami LIN Garda Depan untuk kawal Keadilan sampai Keadilan Dapat kita Raih Bersama. (Jefry/SINminut