Malang, 28 Oktober 2026 www. Mellotvnews.com-Seorang warga Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang bernama *Sdr S* merasa dirugikan oleh pihak pengembang perumahan yang beralamat di depan Pos TNI Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yakni *PT Tribuana Surya Abadi.*
Berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang diterima tim *LIN & Media*, peristiwa bermula sekitar tahun 2022.
Sdr S mengaku telah membayar sejumlah uang kepada pihak pengembang dengan rincian:
– *Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sebagai uang DP / tanda jadi pembelian tanah kavling*
– *Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebagai biaya pengurusan AJB (Akta Jual Beli)*
Total *Rp.25.000.000,-*
Namun semenjak hari itu hp kami malah di Blokir.
Pada tgl 29-09-2022 sempat ada peryataan hingga hari ini, Oktober 2026 – atau sekitar 4 tahun – tanah yang dijanjikan tidak ada kejelasan status, tidak ada AJB, tidak ada serah terima, dan tidak ada kepastian pembangunan sebagaimana yang dijanjikan pihak pengembang saat transaksi awal.
Upaya mediasi internal telah dilakukan. Pada *tanggal 29 September 2022*, salah satu pihak yang mengaku perwakilan pengembang, *Sdr. Saiful Ikrom (S)*, bahkan pernah membuat *surat pernyataan tertulis* yang isinya berjanji akan mengembalikan uang pelapor senilai *Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan dipotong biaya administrasi.*
Namun menurut pelapor, hingga rilis ini diterbitkan, janji pengembalian tersebut tidak juga ditepati – Tidak ada realisasi nomor korban di Blokir bpengembalian dana – Tidak ada komunikasi yang jelas.
Karena merasa dirugikan dan uangnya diduga digelapkan tanpa tanggung jawab pengembang, Pak S kemudian meminta pendampingan hukum kepada Pendamping & Media
Saat ini korban S telah memberikan *Surat Kuasa Khusus* kepada Tim Pendamping & Media untuk melakukan upaya hukum.
> “Kami telah menerima pengaduan dan surat kuasa dari Bapak S warga Muharto Kedungkandang. Berdasarkan dokumen bukti transfer, kuitansi Rp.20 juta + Rp.5 juta biaya AJB, dan surat pernyataan di tgl.29 September 2022 dari Sdr. S yang berjanji mengembalikan Rp.25juta, klien kami merasa ada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 28 UU No.1/2023 tentang KUHP Baru – Tentang Penipuan dan Penggelapan.
>
> Klien kami sudah beritikad baik menunggu 4 tahun. Kami dari LIN & Mellotvnews
akan melakukan langkah hukum:
1. Somasi terbuka kepada PT Tribuana Surya Abadi.
2. Laporan resmi ke Polresta Malang Kota / Polres Malang, 3. Pelaporan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman http://Kab.Malang untuk cek legalitas perizinan pengembang.
>
> Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang mediasi. Kami beri waktu 3×24 jam kepada pihak PT Tribuana Surya Abadi untuk memberikan klarifikasi dan tanggung jawab.”
LIN & Mellotvnews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Tribuana Surya Abadi melalui alamat kantor di depan Pos TNI Desa Jatisari, Tajinan.fan sudah ganti nama PT. Lain Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan jawaban resmi.
Jika ada klarifikasi atau hak jawab dari PT Tribuana I dan Sdr. S, redaksi Mellotvnews dan LIN, membuka ruang seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
S korban berharap uangnya dikembalikan sesuai surat pernyataan, atau tanah yang dijanjikan direalisasikan sesuai haknya sebagai konsumen – Sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bagi warga Malang Raya – Kota Lama, Kedungkandang, Tajinan, Jatisari – yang merasa menjadi korban dengan modus serupa dari pengembang yang sama, dapat melapor ke Posko Pengaduan LIN & Mellotvnews
☎️083834212324
Bersambung…
- Semangat Sumpah Pemuda warga RT 18 Guyub Rukun Cor Bahu Jalan 400 meter Swadaya Murni gotong royong Dimotori San Jewelry
- Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson S. Sambow: LIN Sah Awasi Keuangan Negara dan Berhak Pegang LHP BPK RI
- MISTERI TANGKI BIRU DB 8089 CF BELUM TERJAWAB! JEJAK SOLAR BITUNG–AMURANG KEMBALI DISOROT, KAPOLRES BITUNG DAN KAPOLDA SULUT DIMINTA BERTINDAK!
