BELITUNG, LINBABEL.COM — Penanganan kasus dugaan penyelundupan sekitar delapan ton pasir timah yang diamankan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) di pesisir Pantai Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Rabu (7/10/2026), menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Andy Pratama.
Andy mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, mulai dari status hukum, proses penyelidikan, hingga kejelasan kondisi barang bukti yang diamankan aparat. Menurutnya, informasi yang transparan sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.
Dalam operasi tersebut, aparat dilaporkan mengamankan sekitar delapan ton pasir timah, dua unit truk, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver, serta dua kapal penglangsir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut.
Namun, Andy menilai perkembangan perkara itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang, terutama menyangkut tahapan penanganan hukum dan status seluruh barang bukti.
“Barang bukti dalam jumlah besar sudah diamankan. Karena itu, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara, status hukum, serta langkah-langkah yang telah dilakukan aparat,” ujarnya.
Nama Buyung Basel dan Elyadi Mencuat
Perhatian terhadap kasus ini turut mengarah pada beredarnya informasi yang mengaitkan nama Buyung Basel dan Elyadi dengan dugaan aktivitas pengiriman pasir timah tersebut.
Buyung Basel disebut-sebut diduga berkaitan dengan permodalan, sementara Elyadi dikaitkan dengan informasi mengenai penyewaan dua kapal penglangsir yang diduga digunakan dalam pengangkutan pasir timah.
Meski demikian, informasi mengenai peran kedua nama tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi. Belum ada keterangan resmi yang memastikan keterlibatan ataupun status hukum mereka dalam perkara ini.
LIN meminta agar setiap informasi yang berkembang ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap pihak mana pun.
Kondisi Barang Bukti Ikut Dipertanyakan
Selain perkembangan perkara, kondisi barang bukti pasir timah yang disebut disimpan di Pos Lanal kawasan Tanjung Pendam, Tanjungpandan, juga menjadi perhatian.
Beredar informasi mengenai dugaan penyusutan atau perubahan kondisi pasir timah yang diamankan, bahkan disebut-sebut telah berubah menjadi tailing. Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti.
Andy meminta agar kondisi, jumlah, dan pencatatan barang bukti diperiksa serta dijelaskan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.
“Barang bukti harus terjaga keutuhan dan kejelasan statusnya. Jika ada informasi mengenai perubahan kondisi atau jumlah, hal itu perlu diperiksa secara objektif dan dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah publik.
Kejari Belitung Bantah Terima Pelimpahan Perkara
Kepastian tahapan penanganan perkara turut menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa kasus dugaan penyelundupan pasir timah tersebut telah dilimpahkan jajaran Lanal Babel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan, membantah bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut hingga saat keterangannya disampaikan.
Menurut Shubhan, komunikasi antara Lanal Babel dan pihak kejaksaan masih sebatas koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Keterangan tersebut menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi perkara saat ini, termasuk apakah penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau tahapan lain sesuai kewenangan aparat yang menangani.
LIN Minta Lanal Babel Berikan Penjelasan Resmi
Andy Pratama meminta jajaran Lanal Babel memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk status hukum perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, keberadaan dan kondisi barang bukti, serta koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum, dengan tetap menghormati kepentingan penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat tanpa penjelasan yang memadai. Kami meminta agar perkembangan perkara ini disampaikan secara jelas, terukur, dan berdasarkan fakta,” ujar Andy.
Ia menegaskan bahwa LIN akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar penanganannya berjalan profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang komprehensif dari pihak Lanal Babel mengenai perkembangan terakhir perkara, kondisi barang bukti, maupun informasi yang mengaitkan Buyung Basel dan Elyadi dengan dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi LINBABEL.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi Lanal Babel, Buyung Basel, Elyadi, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dan informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan hukum.
