BOLAANG MONGONDOW TIMUR, SULAWESI UTARA — Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, menyoroti persoalan penutupan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh, tanpa menimbulkan kesan tebang pilih dalam penertiban tambang.
Menurutnya, apabila penutupan PETI dilakukan demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, maka seluruh lokasi yang diduga bermasalah harus mendapatkan perhatian yang sama dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum hanya tegas di satu lokasi, sementara dugaan aktivitas PETI di wilayah lain belum mendapatkan kejelasan. Hukum harus berlaku bagi semua pihak, bukan hanya kepada kelompok masyarakat tertentu,” tegas Yasir Arafat Lestaluhu.
Sejumlah wilayah, mulai dari Garini, Mintu, Bai, Molobog hingga Nuangan, menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut. Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta lapangan, status perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Yasir juga meminta aparat terkait menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak kawasan hutan. Setiap informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kabar mengenai keberadaan warga negara asing, harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
“KAMI TIDAK MENOLAK PENERTIBAN, TETAPI PENEGAKAN HUKUM HARUS KONSISTEN!”
Yasir menegaskan bahwa LIN mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar aturan. Namun, ketegasan tersebut harus disertai konsistensi, keterbukaan informasi, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Ia meminta Polda Sulawesi Utara, Polres Boltim, serta instansi terkait di bidang pertambangan dan kehutanan agar memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan terhadap berbagai dugaan aktivitas PETI di Boltim.
Menurutnya, penindakan tidak boleh hanya berfokus pada lokasi tertentu tanpa memberikan kejelasan mengenai laporan atau dugaan pelanggaran di lokasi lainnya.
NASIB TAMBANG RAKYAT JUGA HARUS MENJADI PERHATIAN
Di sisi lain, persoalan PETI tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan rakyat.
Yasir menilai, pemerintah perlu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat terdampak penertiban, termasuk mendorong kepastian legalitas pertambangan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan serta menyediakan alternatif mata pencaharian yang layak.
Penertiban tanpa solusi berpotensi menambah beban ekonomi warga. Karena itu, penegakan hukum dan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat harus berjalan beriringan.
LIN DESAK APH BUKTIKAN KETEGASAN MELALUI TINDAKAN NYATA
Yasir Arafat Lestaluhu meminta aparat tidak berhenti pada kegiatan penutupan di lapangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran di lokasi lain.
Apabila ditemukan pelanggaran, proseslah sesuai ketentuan hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian.
“Jangan biarkan muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, siapa pun pihak yang terlibat. Hutan harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan rakyat kecil tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian,” tutup Yasir.
Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap penanganan PETI merupakan bagian dari dorongan agar penegakan hukum berlangsung profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait:
- Ketum LIN Instruksikan DPD Bangka Belitung Investigasi Insanity KTV & Lounge: “Jika Terbukti, Segera Tutup!”
- MUSDA LIN BABEL SUKSES DIGELAR! KETUM DPP LIN INSTRUKSIKAN JAJARAN SULAWESI SELATAN KAWAL SIDANG PERKARA NO. 54 DI PN SUNGGUMINASA
- MUSDA LIN BABEL RESMI TETAPKAN SELAMAT ANDY PRATAMA SEBAGAI KETUA DPD LIN BANGKA BELITUNG YANG SAH!

Response (1)