SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya kembali menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Setelah sebelumnya menyoroti temuan perjalanan dinas ke luar negeri yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp2.294.010.766, LIN kini menyoroti temuan BPK terkait pengelolaan belanja hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyatakan pihaknya mencermati sejumlah catatan pemeriksaan BPK, khususnya terkait pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah kepada Yayasan Golden Gate Cabang Sorong serta penggunaan dana untuk program beasiswa studi.
Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang disoroti LIN, pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja hibah sebesar Rp148.564.748.333 dan merealisasikannya sebesar Rp133.560.748.333, atau sekitar 89,90 persen dari anggaran.

Salah satu penerima hibah yang menjadi sorotan adalah Yayasan Golden Gate Cabang Sorong yang menerima hibah berupa uang sebesar Rp30 miliar melalui dua kali pencairan.
Pencairan pertama sebesar Rp20 miliar dilakukan melalui SP2D Nomor 000645/SP2D/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Kemudian pencairan kedua sebesar Rp10 miliar melalui SP2D Nomor 001303/SP2D/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024.
Jackson mempertanyakan kronologi pencairan tersebut karena, berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan LIN, proposal dari Yayasan Golden Gate Utama disebut baru disampaikan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Daya pada 10 November 2024.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana proses pencairan hibah tersebut jika proposal sebagaimana disebut dalam hasil pemeriksaan baru disampaikan pada November 2024. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Jackson.
Temuan Pertanggungjawaban Dana BIS GEMAS
Menurut Jackson, salah satu bagian yang cukup serius dalam hasil pemeriksaan adalah pertanggungjawaban dana hibah untuk program BIS GEMAS yang diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti persiapan studi di luar negeri.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang disoroti LIN, terdapat penggunaan dana untuk persiapan studi 21 siswa ke Tiongkok dengan total pertanggungjawaban sebesar Rp2.380.202.300.

Dalam pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah komponen yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satunya adalah biaya English Preparation Skill yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp630 juta, sementara nilai yang disebut seharusnya Rp522 juta, sehingga terdapat selisih Rp108 juta.
Kemudian komponen Pathway Program dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,26 miliar, sedangkan nilai yang disebut seharusnya Rp472,5 juta, dengan selisih Rp787,5 juta.
BPK juga mencatat perbedaan pada sejumlah komponen lain, antara lain tes minat bakat, makan dan minum, akomodasi, paspor, serta SKCK.
Secara keseluruhan, dari penggunaan dana persiapan studi ke Tiongkok tersebut, hasil pemeriksaan yang disoroti LIN mencatat ketidaksesuaian sebesar Rp979.320.000.
BPK juga disebut melakukan konfirmasi secara uji petik melalui aplikasi Microsoft Teams kepada siswa yang menempuh studi di Tiongkok. Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah komponen yang tidak diterima sepenuhnya oleh siswa.
Menurut hasil pemeriksaan yang dikutip LIN, program beasiswa tersebut terbagi dalam dua periode persiapan yang berbeda. Namun, pertanggungjawaban disebut dilakukan secara sama rata tanpa membedakan periode persiapan masing-masing siswa.
Pertanggungjawaban Dana Persiapan Studi ke Swiss
Selain Tiongkok, LIN juga menyoroti penggunaan dana hibah untuk persiapan studi dua siswa ke Swiss.

Dokumen pertanggungjawaban disebut mencatat total penggunaan sebesar Rp396.300.000. Dari pemeriksaan terhadap komponen biaya, ditemukan sejumlah perbedaan.
Di antaranya, biaya IELTS Intensive dan Communication Skill dipertanggungjawabkan sebesar Rp144 juta, sedangkan nilai yang disebut seharusnya Rp72 juta, sehingga terdapat selisih Rp72 juta.
Komponen Pathway Program sebesar Rp120 juta juga menjadi catatan pemeriksaan. Selain itu, terdapat komponen International Test, akomodasi, uang saku, serta makan dan minum yang turut diperiksa.
Dalam uraian yang disoroti LIN, total ketidaksesuaian penggunaan dana persiapan studi dua siswa ke Swiss disebut mencapai Rp248.300.000, sementara terdapat pula angka ketidaksesuaian sebesar Rp262.910.260 dalam uraian temuan terkait penggunaan dana hibah untuk persiapan studi Swiss.
Atas adanya perbedaan angka dalam uraian tersebut, LIN meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan dan rincian temuan sebagaimana tercantum dalam LHP BPK agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru di tengah masyarakat.
Dana Operasional Siswa SMA Juga Disoroti
Tidak hanya biaya persiapan studi ke luar negeri, LIN juga menyoroti penggunaan dana hibah untuk operasional siswa SMA pada Golden Gate School Cabang Sorong.

Dalam dokumen yang menjadi dasar sorotan, anggaran hibah untuk operasional siswa SMA kelas 10 tercatat sebesar Rp9.056.600.000.
Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk biaya makan dan minum, akomodasi, uang saku, SPP, persiapan IELTS, seragam dan buku, perlengkapan, simulasi IELTS, tes IQ, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Dari pemeriksaan, disebut terdapat selisih ketidaksesuaian sebesar Rp431.400.000.
BPK juga melakukan wawancara dengan pihak Yayasan Golden Gate Utama dan kepala sekolah. Berdasarkan hasil wawancara sebagaimana disoroti LIN, terdapat sejumlah komponen belanja dan kegiatan yang juga dibiayai oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pihak yayasan disebut menyatakan bahwa selisih antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai yang seharusnya akan dikembalikan ke rekening kas daerah.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, menurut hasil pemeriksaan yang dikutip LIN, belum terdapat pertanggungjawaban pengembalian selisih tersebut ke rekening kas umum daerah.
LIN Minta APH Kawal Temuan BPK
Jackson Sambow menegaskan bahwa LIN Papua Barat Daya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, temuan dalam LHP BPK tidak boleh berhenti sebatas menjadi dokumen pemeriksaan, tetapi harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila memang terdapat kewajiban pengembalian ke kas daerah atau indikasi pelanggaran hukum.
“Kami sebagai fungsi kontrol akan terus mengawal persoalan ini. Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah Yayasan Golden Gate memang layak menerima dana hibah sebesar itu dan bagaimana proses pemberian serta pertanggungjawabannya,” kata Jackson.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kalau memang sudah ada pengembalian ke kas daerah, tolong dibuktikan kepada publik. Kalau belum dikembalikan, harus dijelaskan apa alasannya,” tegasnya.
Jackson mengatakan LIN tidak akan berhenti mempertanyakan persoalan tersebut sebelum memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

“Kami akan terus mengawal dan mempertanyakan persoalan ini sampai ada jawaban yang jelas dari yayasan maupun dinas terkait. Kami tidak akan diam,” ujarnya.
LIN juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi. Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
LIN Papua Barat Daya menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut LHP BPK Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait pengelolaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya.
- LIN DPC Kotamobagu Soroti KKN Mahasiswa dan Akuntabilitas Pembangunan UDK.
- Guru PAI SDN 3 Pangkalpinang Bantah Sejumlah Tudingan, LIN Babel: Persoalan Telah Diklarifikasi
- Ketua DPC LIN Kabupaten Gowa Muhammad Arman Dg Parewa Soroti Penonaktifan Sekda dan Dua Pejabat Strategis, Desak Bupati Gowa Buka Dugaan Pelanggaran ASN ke Publik


Response (1)