MANADO – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, membantah tegas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan rekaman suara berdurasi sekitar 11 detik yang viral di berbagai platform media sosial pada Senin (3/8/2026). Ia memastikan rekaman yang disertai narasi menyeret namanya tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks.
Rekaman itu beredar luas melalui sejumlah akun dan grup media sosial dengan narasi, “Viral Kotamobagu, dugaan rekaman suara mirip Sekprov Sulut.” Dalam potongan audio tersebut terdengar kalimat, “Qt janji pa ngoni, Gubenur pasti dengar pakita, mar jang lupa berbagi hasil kamari.”
Viralnya rekaman tersebut sontak memicu perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. Namun, di tengah ramainya diskusi, tidak sedikit warganet yang mempertanyakan keaslian audio tersebut. Sejumlah pengguna media sosial menilai logat maupun karakter suara dalam rekaman tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan identitas seseorang tanpa melalui pemeriksaan yang sah.
Menanggapi isu yang berkembang, Tahlis Gallang menegaskan bahwa suara dalam rekaman tersebut bukanlah suaranya. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul rekaman maupun pihak yang membuat dan menyebarkannya.
“Jelas sekali hoaks. Saya tidak tahu-menahu terkait rekaman itu. Apalagi suaranya model seperti itu,” tegas Tahlis saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, narasi yang dibangun bersama rekaman tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi merusak nama baik seseorang sekaligus membentuk opini publik yang keliru.
Tahlis juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap perkembangan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang kini memungkinkan pembuatan rekayasa suara (voice cloning) maupun berbagai bentuk manipulasi konten digital lainnya dengan tingkat kemiripan yang tinggi.
“Di era AI seperti sekarang, masyarakat harus semakin bijak menggunakan media sosial. Jangan langsung percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya,” ujarnya.
Sejumlah pemerhati media dan warganet turut mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah maraknya teknologi berbasis AI. Mereka menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menilai sebuah konten digital karena rekayasa audio maupun video kini dapat dibuat dengan sangat meyakinkan.
Prinsip verifikasi informasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran disinformasi yang dapat merugikan individu, institusi, maupun masyarakat luas. Selain itu, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang membuat ataupun menyebarluaskannya apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tahlis Gallang belum memastikan apakah akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga pertama kali membuat atau menyebarkan rekaman tersebut. Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap mengedepankan literasi digital, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menjadikan klarifikasi dari sumber resmi sebagai rujukan utama sebelum menarik kesimpulan.
(Redaksi)
- Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Papakelan–Tanggari Tonsea Lama Senilai Rp3,98 Miliar Jadi Sorotan, Warga Desak Audit dan Evaluasi.
- JEC 2026 Sukses Digelar di Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Mataram Raih Juara Umum
- Lembe Utara Bergerak Menuju Prestasi, Gotong Royong Warga Jadi Kekuatan Hadapi Penilaian PKK Sulut 2026







Responses (2)