Bangka Belitung – Polemik terkait pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang milik PT Bangka Tin Industri (PT BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, masih menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya berbagai spekulasi yang menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari rencana ekspor slag ke luar negeri serta menyeret nama anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Harry Ardianto, Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, akhirnya memberikan klarifikasi secara terbuka.
Eka menegaskan bahwa berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik tidak sesuai dengan fakta dan dinilai telah membentuk opini yang berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan, dirinya secara pribadi, maupun pihak lain yang dikaitkan dalam pemberitaan.
Menurutnya, sejak awal PT BBBS tidak pernah memiliki agenda melakukan ekspor tin slag ke Laos maupun ke negara lain sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Tujuan kami sejak awal sangat jelas. Slag tersebut merupakan hibah yang diberikan untuk kepentingan riset dan pengembangan teknologi pengolahan. Kami ingin mengkaji potensi limbah ini agar dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi yang nantinya mampu memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Eka kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan PT BBBS berawal dari hibah resmi slag milik PT Bangka Tin Industri kepada BUMD Bangka Belitung. Hibah tersebut diperuntukkan bagi penelitian, pengembangan teknologi, serta kajian hilirisasi limbah hasil peleburan timah agar memiliki nilai tambah ekonomi.
Menurut Eka, Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai daerah penghasil timah, namun limbah hasil peleburan masih menjadi persoalan yang belum memiliki solusi pengelolaan optimal. Padahal, berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, slag masih mengandung mineral yang berpotensi dimanfaatkan apabila diolah menggunakan teknologi yang tepat.
Karena itu, PT BBBS mengambil langkah penelitian sebagai tahapan awal menuju pengembangan industri hilirisasi limbah.
“Apabila penelitian ini berhasil, manfaatnya bukan hanya mengurangi penumpukan slag, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja baru, serta menarik investasi di sektor industri pengolahan,” jelasnya.
Gudang Penampungan Bukan Disewa PT BBBS
Dalam kesempatan tersebut, Eka juga meluruskan informasi mengenai gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi.
Ia menegaskan bahwa gudang tersebut bukan milik maupun disewa oleh PT BBBS sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.
“Gudang itu bukan milik maupun disewa PT BBBS. Gudang tersebut disewa oleh PT Bangka Tin Industri. Bahkan proses pemindahan slag ke lokasi itu juga merupakan keinginan dari PT BTI, bukan atas permintaan PT BBBS,” tegasnya.
Tantang Pembuktian Tuduhan Ekspor Slag
Menanggapi tudingan mengenai adanya rencana ekspor slag ke luar negeri, Eka secara tegas membantah seluruh isu tersebut.
Menurutnya, apabila ada pihak yang memiliki tuduhan, maka seharusnya tuduhan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tegaskan sekali lagi, tuduhan ekspor slag ke luar negeri itu tidak benar. Kalau memang ada yang menuduh, silakan dibuktikan. Jangan hanya membangun opini. Kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun apabila suatu pemberitaan memuat tuduhan tanpa didukung fakta yang memadai, maka hal tersebut berpotensi menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak.
Soroti Keberimbangan Pemberitaan
Eka juga mempertanyakan proses jurnalistik yang dilakukan salah satu media.
Menurutnya, wartawan yang bersangkutan sempat bertemu langsung dengannya sebelum berita diterbitkan, namun tidak pernah mengajukan pertanyaan terkait dugaan ekspor slag ataupun isu lain yang kemudian dimuat dalam pemberitaan.
“Setelah berita terbit baru menghubungi saya melalui WhatsApp dan mengajak bertemu. Padahal sebelumnya sudah bertemu langsung tetapi tidak ada konfirmasi mengenai materi pemberitaan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.
Ia menilai prinsip keberimbangan merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
Bantah Keterlibatan Harry Ardianto
Eka juga menyayangkan adanya pemberitaan yang mengaitkan nama Harry Ardianto dengan kegiatan pemindahan slag maupun rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan banyak pihak.
“Informasi seperti ini bukan hanya merugikan PT BBBS, tetapi juga merugikan Harry dan pihak investor kami. Kalau informasi yang belum jelas dijadikan fakta, tentu akan berdampak terhadap iklim investasi di Bangka Belitung,” katanya.
Ia memastikan bahwa Harry Ardianto tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan pemindahan slag maupun rencana pembangunan fasilitas pengolahan slag yang sedang dipersiapkan.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Dewan Pers
Merasa nama baik perusahaan telah dirugikan, PT BBBS mengaku telah berkoordinasi dengan tim hukum.
Selain mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, perusahaan juga membuka peluang menempuh jalur pidana maupun gugatan perdata apabila ditemukan adanya penyebaran informasi yang tidak benar.
“Biarkan proses hukum nanti yang membuka semuanya. Siapa yang menyebarkan informasi, apa dasar pemberitaannya, apakah berdasarkan bukti atau hanya opini. Kami siap membuktikan seluruh dokumen yang kami miliki,” tegas Eka.
Dokumen Hibah Diserahkan ke Tipiter Polda Babel
Eka mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah meminta klarifikasi terkait proses hibah slag tersebut.
Sebagai bentuk kooperatif, PT BBBS bersama PT BTI telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan hibah, mulai dari surat permohonan, persetujuan hibah hingga dokumen pendukung lainnya.
“Kami mengapresiasi langkah Tipiter Polda Babel yang bekerja secara profesional. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dan seluruh proses hibah dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Harry Ardianto: Saya Tidak Pernah Bermain Bisnis Timah
Secara terpisah, Harry Ardianto turut membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis slag maupun perdagangan timah.
Ia mengakui pernah bertemu seorang investor asing di Pangkalpinang, namun investor tersebut merupakan pengusaha asal Thailand yang bergerak di sektor kelapa, bukan pertambangan.
“Kalau pertemuan dengan investor asing memang benar. Namanya Dr. Sing, investor kelapa dari Thailand. Tidak ada hubungannya dengan timah ataupun slag,” kata Harry.
Harry yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Bangka Belitung menegaskan bahwa seluruh usaha yang dijalankannya bergerak di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
“Saya tidak pernah bermain bisnis timah. Yang saya urus itu kelapa, aren, durian, ayam, dan udang. Urusan slag PT BTI saya tidak tahu sama sekali. Jadi informasi yang mengaitkan saya dengan bisnis slag sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, PT BBBS berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi merugikan nama baik individu maupun lembaga serta dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber : Rikky
Editor : LIN Babel
- Patut Diacungi Jempol, Wakil Panglima Komando DPP LIN Haluddin Tunjukkan Konsistensi Mengawal Pencarian Keadilan
- DPD LIN Babel Imbau Masyarakat Waspada Isu Provokatif yang Berpotensi Memecah Persatuan
- DPD LIN Sulsel Soroti Disiplin Aparatur PN Sungguminasa: Jam Kerja Diduga Diabaikan, Pelayanan Peradilan Dipertanyakan





Response (1)