Lamongan, Jawa Timur – Masyarakat Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan, kini tengah diliputi kebingungan dan kemarahan terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak transparan. Berita ini mengangkat dugaan penyelewengan dalam penerimaan pembayaran untuk PTSL yang mencapai Rp 700.000 dan Rp 750.000 per bidang tanah, namun hingga 1 tahun setelah pembayaran, warga tidak mendapatkan kejelasan.
Ketidakjelasan Dana dan Penggunaan Anggaran
Tagihan yang dikenakan kepada setiap warga yang terdaftar dalam program ini dinilai sangat memberatkan tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya. Warga mengaku tidak tahu untuk apa anggaran tersebut digunakan, dan ada kekhawatiran jika dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gos Robi, yang hadir langsung mendampingi masyarakat dalam mengatasi persoalan ini, menegaskan bahwa LIN akan mengusut kasus ini dengan serius. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika memang terbukti ada penyelewengan dana atau ketidakberesan dalam proses PTSL, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepolisian untuk diusut secara hukum,” ujarnya dengan tegas.
Tindakan Tegas LIN Jatim
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat, juga memberikan keterangan bahwa LIN telah melakukan berbagai langkah konkrit, mulai dari mendampingi warga dalam pengaduan hingga mengunjungi kantor desa dan BPN Lamongan untuk mencari kejelasan.
“Saya sudah turun langsung ke lapangan, kami menemui aparat desa dan pihak BPN untuk menanyakan tentang perkembangan PTSL. Namun, hingga kini, tidak ada jawaban memadai yang kami terima. Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa masyarakat tidak akan tertipu oleh praktik yang tidak transparan ini,” jelas Markat.
Tuntutan Masyarakat: Laporan Dana Desa dan PTSL
Selain permasalahan PTSL, masyarakat juga menuntut laporan penggunaan Dana Desa (DD) yang belum jelas. “Kami ingin tahu bagaimana uang negara digunakan di desa kami. Kami mendesak agar ada transparansi dalam laporan Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah desa,” kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
LIN sendiri menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait laporan penggunaan Dana Desa yang sudah diduga tidak sesuai prosedur. “Kami juga akan menuntut adanya audit independen terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Plaosan untuk memastikan tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan dana,” tambah Markat.
Ancaman Hukum dan Pasal Pidana
Terkait dengan potensi penyelewengan yang terjadi, pasal pidana yang dapat diterapkan pada pihak yang terlibat antara lain:
- Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai tindakan korupsi dalam penggunaan anggaran negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara.
- Pasal 55 KUHP, mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara, yang bisa dikenakan sanksi pidana bagi mereka yang bertanggung jawab atas proses ini.
- Pasal 378 KUHP, terkait dengan penipuan atau penggelapan dalam pengelolaan dana yang dapat merugikan negara atau masyarakat.
LIN menegaskan bahwa jika terbukti ada penyelewengan atau manipulasi data dan dana, mereka akan menuntut keadilan di pengadilan. “Kami berharap pihak berwenang bisa segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan ini,” tutup Gos Robi dengan tegas.
Masyarakat Desa Plaosan kini menunggu tindakan nyata dari pihak berwajib, berharap agar kasus ini tidak menjadi ‘laporan kosong’ dan dapat membawa para pelaku penyelewengan ke jalur hukum yang setimpal.
