MINAHASA, SULAWESI UTARA Jackson Sambow,ketua umum ikatan pemuda sulawesi utara papua barat daya mengajak seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Sulawesi Utara untuk bersatu dan mendukung penuh keberadaan serta kiprah Dewan Adat Minahasa.
Dukungan tersebut penting agar Dewan Adat Minahasa dapat berjalan sesuai koridor Undang-Undang Adat dan Budaya yang sah dan diakui keberadaannya oleh Negara.
Menurut Jackson Sambow, pengakuan negara terhadap adat dan budaya sangat jelas dan kuat secara konstitusional.
“Adat dan Budaya kita bukan aturan buatan baru. Adat Minahasa dilindungi dan diakui oleh Negara. Hal ini secara tegas tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Pasal 28I Ayat (3) tentang pelestarian nilai identitas budaya dan hak masyarakat tradisional,” ujar Jackson Sambow.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Dewan Adat Minahasa sebagai wadah resmi penjaga adat Tou Minahasa, harus berjalan sesuai dengan UUD Adat dan Budaya tersebut, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh Ormas adat, Ormas kepemudaan, Ormas keagamaan, LSM, dan semua paguyuban yang ada di tanah Sulawesi Utara, mari kita kawal dan dukung penuh Dewan Adat Minahasa. Jangan biarkan adat kita diintervensi. Kalau kita kuat, adat kita kuat, identitas Minahasa akan tetap jaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Ormas bersatu, maka Dewan Adat akan memiliki kekuatan moral dan legitimasi yang besar untuk menjalankan fungsinya sebagai pemersatu, penjaga hukum adat, dan pelestari budaya Mapalus, Makatana, dan nilai-nilai leluhur Minahasa.
“Saya percaya dengan dukungan penuh dari Ormas-ormas di Sulut, Dewan Adat Minahasa akan semakin solid, berwibawa, dan mampu menjadi payung adat bagi seluruh masyarakat Minahasa di mana pun berada,” tutup Jackson Sambow.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Jackson Sambow
Pemerhati Adat dan Budaya Minahasa

Response (1)