News  

DPD LIN PAPUA BARAT DAYA: TEMUAN KAMI FAKTA HASIL LHP BPK RI, BUKAN KATANYA – YANG BILANG DATA DARI OKNUM ASN ITU HOAX

Terkait adanya pemberitaan miring dan opini yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu yang menyatakan bahwa data temuan yang dipegang oleh DPD LIN Papua Barat Daya berasal dari oknum, maka kami selaku Ketua DPD LIN Papua Barat Daya menyampaikan klarifikasi tegas sebagai berikut:

1. DATA KAMI RIIL, BUKAN BERDASARKAN KATANYA.

Jackson Seluruh temuan yang kami suarakan selama ini BUKAN BERDASARKAN KATANYA, melainkan berdasarkan FAKTA HASIL TEMUAN RESMI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI).

Data yang kami pegang adalah data otentik dan valid, diantaranya:
• LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

LHP Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2025 – Nomor: 25.B/LHP/DJPKN-VI.SRG/PPD.01/06/2026

LHP Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025 – Nomor: 23.B/LHP/DJPKN-VI.SRG/PPD.01/05/2026

LHP Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025 – Nomor: 26.B/LHP/DJPKN-VI.SRG/PPD.01/06/2026

LHP Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025 – Nomor: 27.B/LHP/DJPKN-VI.SRG/PPD.01/06/2026

LHP Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun 2025 – Nomor: 21.B/LHP/DJPKN-VI.SRG/PPD.01/05/2026

Maka jika ada yang bicara bahwa data yang kami pegang itu data dari oknum ASN, saya selaku Ketua LIN berbicara dengan tegas ITU BERITA HOAX DAN FITNAH. Data kami ril dari BPK RI.

2. BUKTI KERJA NYATA: MENYELAMATKAN UANG NEGARA.

Selama ini temuan-temuan yang kami beritakan hasilnya ADA DAN NYATA. Terbukti, banyak temuan yang telah ditindaklanjuti dan pihak terkait telah melakukan pengembalian kerugian ke Kas Daerah.

Inilah bentuk fungsi kontrol kami yang sebenarnya. Tujuan kami bukan untuk menakut-nakuti, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

Kami murni menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menyelamatkan Uang Negara, Uang Rakyat.

3. KOMITMEN ORGANISASI: TIDAK ADA MAIN DI BELAKANG.

Sesuai instruksi tegas dari Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara pada Peringatan HUT Ke-9 Lembaga Investigasi Negara, bahwa TIDAK ADA pengurus di tingkat daerah yang bermain di belakang.

Jika ada pengurus yang terbukti melakukan negosiasi, bermain mata, atau menyalahgunakan data LHP untuk kepentingan pribadi, maka sanksinya adalah DI PECAT

Kami di daerah tegak lurus pada instruksi tersebut.

4. DASAR HUKUM KAMI MELAKUKAN INVESTIGASI DAN PELAPORAN.

Tindakan DPD LIN Papua Barat Daya dilindungi dan dijamin oleh konstitusi dan undang-undang:

a. UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
b. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Memberikan hak kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara, dimana LHP BPK adalah dokumen publik.
c. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: LHP BPK adalah informasi publik yang berhak diketahui masyarakat.
d. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh hukum, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
e. AD/ART Lembaga Investigasi Negara: LIN berhak melakukan investigasi, monitoring, dan melaporkan setiap temuan indikasi penyimpangan kepada APH.

Maka, LIN berhak secara hukum untuk melakukan investigasi terkait temuan dan melaporkannya kepada APH terkait temuan sesuai LHP BPK.

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar. Kami tetap konsisten pada jalur pengabdian: mengawal Papua Barat Daya yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.tegas Jackson

18 kunjungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *