Pasuruan– Merasa nyawanya terancam, Sakdun, warga Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, mendatangi Mapolres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan laporannya. Ia melaporkan tindak pengancaman yang dilakukan oleh SM, warga Kecamatan Pasrepan, ke Polsek Winongan pada 22 Januari 2026 dengan nomor laporan LPM/03/1/2026/SPKT PLSEK WINONGAN. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Sakdun berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena ia merasa keselamatan jiwanya terancam.
“Saya diancam menggunakan senjata arit (sabit), Mas. Saya sempat dipukul di kepala. Dan sudah saya laporkan ke Polsek Winongan dan sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, “Hingga saat ini saya masih belum tahu laporan saya sampai mana. Nyatanya, terlapor masih berkeliaran dan saya merasa terancam sekali.”
Sakdun juga menyampaikan bahwa salah satu penyidik dari Polres Pasuruan, bernama Danu, mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Barusan saya menghadap penyidik, Mas, Pak Danu. Beliau mengatakan akan segera memanggil terlapor,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara, Dorry Eko S, yang juga mendampingi Sakdun, menegaskan bahwa seharusnya pelaku segera ditangkap.
“Harusnya terlapor dikenakan undang-undang berlapis, Pasal 335 dan 336 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kalau di Polsek Winongan kemarin, katanya terlapor hanya dikenakan Pasal 483, itu kurang sesuai,” tegasnya.
Pewarta: sP

