JEJARING PETI MANGUNI TERKUAK? Dugaan Aktor & Pembiaran Sistematis Menguat

Minahasa Tenggara – Aktivitas PETI di Manguni Kecil/Rotan Hill kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Publik mulai mencurigai adanya pola kejahatan terorganisir yang melibatkan aktor-aktor tertentu.

Nama Andre Lasut alias Toni disebut sebagai pengendali lapangan. Namun, publik menilai mustahil aktivitas ilegal berskala besar bisa berjalan tanpa adanya “backing” atau perlindungan tertentu.

Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang seharusnya steril dari aktivitas tambang justru menjadi lokasi operasi terbuka.

Desakan pun diarahkan ke Mabes Polri, Polda Sulut, hingga Satgas PKH untuk mengusut tuntas dugaan jaringan ini.

Pernyataan Prabowo Subianto dinilai sebagai sinyal kuat untuk membersihkan institusi dari praktik ilegal:

“Jangan sampai ada oknum terlibat dalam praktik ilegal.”

Dasar Hukum:

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    • Jika hasil tambang ilegal dialirkan, dapat dikenakan pidana tambahan.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
    • Jika terbukti ada oknum aparat menerima suap atau gratifikasi.
  • KUHP Pasal 406
    • Perusakan lingkungan atau fasilitas negara.
  • UU Minerba Pasal 161
    • Penampung atau pembeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana.

Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Utara untuk tidak lagi diam. Evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Minahasa Tenggara dan Kapolsek Ratatotok dianggap mendesak, bahkan pencopotan dinilai sebagai langkah yang pantas jika terbukti lalai atau membiarkan praktik ilegal tersebut.

Lebih jauh, publik meminta intervensi langsung dari Mabes Polri, Satgas PKH, hingga Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan tanpa kompromi.

Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto kini kembali menggema dan seolah menjadi tamparan keras bagi aparat di lapangan:

“Jangan sampai ada oknum TNI dan Polri terlibat dalam praktik ilegal. Kapolri harus bersihkan diri, TNI bersihkan diri!”

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan—melainkan perintah moral dan politik yang harus dijalankan tanpa tawar-menawar.

Jika dugaan aktivitas PETI ini terus berlangsung tanpa tindakan, maka patut diduga ada yang bermain di belakang. Dan jika itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang mencederai institusi negara.

Kerusakan lingkungan di kawasan konservasi seperti Kebun Raya Megawati Soekarnoputri bukan hanya soal hari ini—ini adalah ancaman bagi generasi mendatang. Hutan dirusak, ekosistem dihancurkan, dan negara seolah dipermalukan di hadapan pelaku ilegal.

Kini publik menunggu:
Apakah aparat akan menjalankan perintah Presiden?
Atau justru membiarkan hukum terus diinjak-injak?

Jika terbukti ada keterlibatan pihak tertentu, maka kasus ini bisa berkembang menjadi skandal besar yang mencoreng institusi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *