“GILA! SOLAR ILEGAL & PETI DI RATATOTOK DIDUGA DIKENDALIKAN EXEL ROSE—APARAT DIAM, KAPOLRES & KAPOLSEK LAYAK DICOPOT?”

Skandal dugaan kejahatan tambang ilegal kembali mengguncang Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nama Exel Lamboan alias Exel Rose kini mencuat sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pengendali utama penampungan sekaligus distribusi solar ilegal untuk menyuplai aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Informasi yang beredar menyebutkan, sebuah rumah kontrakan milik Exel di Ratatotok Selatan diduga dijadikan “gudang gelap” penampungan BBM jenis solar ilegal. Dari lokasi inilah, solar kemudian disalurkan secara bebas untuk menghidupkan mesin-mesin di lokasi PETI yang juga diduga berada dalam kendalinya.

Yang lebih mencengangkan, aktivitas ini disebut berlangsung terang-terangan tanpa ada rasa takut. Seolah-olah hukum tidak berlaku di wilayah tersebut. Padahal, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Migas, Undang-Undang Minerba, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan keras dari publik: ke mana aparat penegak hukum? Mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan mulus tanpa penindakan?

Warga pun mulai geram. Dugaan adanya pembiaran hingga ‘perlindungan’ dari oknum tertentu semakin menguat. Jika benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang terstruktur dan sistematis.

“Kalau aparat tidak tahu, itu mustahil. Kalau tahu tapi diam, itu lebih parah,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Situasi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin runtuh. Hukum dinilai hanya menjadi simbol tanpa keberanian untuk menyentuh aktor-aktor yang diduga bermain di balik bisnis ilegal tersebut.

Desakan keras pun kini mengarah ke jajaran kepolisian. Kapolda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri diminta turun tangan langsung tanpa kompromi. Bahkan, publik mendesak agar Kapolres Minahasa Tenggara dan Kapolsek Ratatotok segera dievaluasi dan dicopot jika terbukti melakukan pembiaran.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk segera:

* Menggerebek lokasi penampungan solar ilegal
* Menyita seluruh barang bukti
* Menutup aktivitas PETI
* Menangkap Exel Lamboan alias Exel Rose jika terbukti bersalah
* Mengusut aliran dana hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Jika langkah tegas tidak segera diambil, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum benar-benar telah mati di Ratatotok—dan negara kalah melawan praktik ilegal yang kian merajalela.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *