Maluku – Jakarta | 07-01-2026
Keadilan bagi nelayan kecil kembali dipertanyakan. Kasus penabrakan bagang milik Pak Yamin, seorang nelayan tradisional di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, oleh kapal KARYA ANUGERA pada 7 Mei 2021, hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Seram Bagian Barat. Namun secara mengejutkan, penyidikan justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti, meskipun korban telah menyerahkan bukti-bukti dan pelaku penabrakan diketahui telah mengakui perbuatannya serta menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban kembali melaporkan perkara ini ke Polda Maluku pada tahun 2023. Sayangnya, hasilnya kembali sama. Polda Maluku juga menerbitkan SP3, yang semakin memperkuat kekecewaan korban dan masyarakat nelayan terhadap penegakan hukum.
Keluarga korban menilai penghentian perkara ini janggal dan bertentangan dengan rasa keadilan, mengingat kerugian yang dialami bersifat nyata dan berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan kecil. Bagang yang ditabrak merupakan satu-satunya sumber penghidupan korban.
Selain aparat kepolisian, pihak Syahbandar Seram Bagian Barat juga disorot karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab dalam insiden kecelakaan laut tersebut.
Masyarakat nelayan menduga adanya pembiaran sistematis dan meminta agar seluruh proses penanganan perkara ini diaudit secara terbuka dan independen. Mereka menolak jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan yang diduga memiliki kekuatan modal besar, yakni PT Sumber Karya Anugerah.
Atas kejadian ini, keluarga korban dan masyarakat nelayan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Mabes Polri diminta mengambil alih penanganan perkara
Kapolda Maluku diminta melakukan audit internal terhadap penghentian penyidikan
PT Sumber Karya Anugerah dan pemilik kapal diperiksa secara menyeluruh
Pihak Syahbandar SBB dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan pelayaran
Mereka juga berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberi perhatian serius terhadap persoalan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan kecil.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menuntut keadilan dan ganti rugi yang layak. Jangan biarkan nelayan kecil terus menjadi korban ketidakadilan,” tegas perwakilan keluarga korban.
Kasus ini dinilai sebagai cermin serius kondisi penegakan hukum di daerah, sekaligus ujian komitmen negara dalam melindungi rakyat kecil dari ketimpangan kekuasaan dan ekonomi.
