BANTUL, Suarainvestigasinegara.com — Isu dugaan praktik jual beli uruk bekas proyek rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari warga dan pihak terkait.
Edi, warga Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Bantul, angkat bicara melalui surat pernyataan tertulis. Ia menegaskan bahwa dalam pemanfaatan limbah bekas kerukan aspal proyek jalan tersebut tidak pernah terjadi praktik jual beli.
“Tidak ada jual beli saat mengambil uruk bekas aspal proyek jalan,” jelas Edi dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Lurah Srimartani saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa warga yang membutuhkan limbah bekas aspal memang harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pihak kalurahan. Pengajuan tersebut kemudian dicatat dalam daftar resmi kalurahan.
“Warga mengajukan permohonan ke desa dan memang ada daftar pengajuan dari Kalurahan,” jelasnya Selasa ( 30/12/2025).
Terkait isu jual beli limbah aspal, Lurah Srimartani mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan menegaskan bahwa urusan teknis berada pada bagian tata laksana.
Terpisah, Aldi selaku pelaksana lapangan proyek juga membenarkan pernyataan lurah. Ia menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan limbah aspal telah melalui mekanisme pengajuan dari kalurahan.
“Kami sebagai pelaksana lapangan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari limbah aspal bekas pekerjaan tersebut,” tegas Aldi saat dikonfirmasi, Jumat ( 2/1/2026).
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak-pihak terkait berharap isu yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. ( Red ).
