OPINI  

Lembaga Investigasi Negara Turun Tangan, Proyek Jalan Piyungan–Prambanan Dipastikan Bersih dari Penyimpangan

 

SLEMAN, Suara Investigasi  Negara — Proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPR ESDM) Provinsi DIY dipastikan selesai dengan baik dan tidak ditemukan penyimpangan di lapangan. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan pengecekan langsung oleh pengawas proyek serta penelusuran independen menyusul beredarnya isu dugaan jual beli material uruk hasil galian.

Pengawas dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi DIY, One Hermanto, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah rampung sesuai rencana dan spesifikasi teknis.

“Pekerjaan sudah selesai dikerjakan kemarin dan tidak ada masalah di lapangan,” ujar One.

Menanggapi isu dugaan jual beli material hasil galian, One menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya praktik jual beli material bekas galian proyek.

“Kami langsung cek ke lapangan dan tidak ada praktik jual beli hasil kerukan dari proses pekerjaan,” tegasnya.

One menjelaskan, material bekas galian dikelola oleh pemerintah desa setempat melalui satu pintu dan dimanfaatkan untuk kebutuhan timbunan. Pihaknya juga telah memberikan peringatan tegas kepada pelaksana pekerjaan maupun sopir pengangkut agar tidak menyalahgunakan material sisa galian.

“Kami sudah mewanti-wanti pelaksana dan sopir. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan transaksi jual beli,” imbuhnya.

Penelusuran juga dilakukan kepada pihak pelaksana proyek. Aldi, selaku pelaksana kegiatan dari CV Putra Jaya, perusahaan pemenang lelang, membantah adanya praktik jual beli limbah galian maupun aspal.

“Tidak ada jual beli sama sekali terkait limbah galian atau aspal dalam pekerjaan ini,” tegas Aldi.

Ia menambahkan, seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan prosedur, serta berada di bawah pengawasan konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas PUPR.

“Pekerjaan ini diawasi secara ketat dan berlapis. Jadi tudingan adanya praktik jual beli limbah galian tidak benar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Paiman, turut memberikan pandangannya terkait isu yang berkembang. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

“LIN memandang penting setiap proyek pemerintah diawasi secara ketat. Dari hasil penelusuran dan klarifikasi yang kami lakukan, tidak ditemukan indikasi penyimpangan maupun praktik jual beli material hasil galian pada proyek Jalan Piyungan–Prambanan,” ujar Paiman.

Menurutnya, klarifikasi terbuka dari pihak Dinas PUPR dan pelaksana proyek merupakan langkah yang tepat untuk mencegah munculnya opini liar di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi sikap terbuka pengawas dan pelaksana proyek. Namun demikian, LIN tetap mendorong pengawasan berkelanjutan agar setiap proyek yang menggunakan uang negara benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan menelan anggaran sebesar Rp1,81 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender sejak 10 Oktober 2025.

Dengan adanya klarifikasi dari pengawas lapangan, pelaksana proyek, serta pandangan dari Lembaga Investigasi Negara, isu dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dinyatakan tidak terbukti. Proyek dinilai telah berjalan sesuai aturan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *