SKANDAL BESAR PEMPROV SULSEL: Putusan Inkracht Diabaikan, Lahan Eksekusi Dipaksa Jadi Proyek Dinas Pendidikan Rp 11 Miliar

Makassar — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, mendatangi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi terkait lahan seluas 6.600 meter yang telah inkracht dan siap dieksekusi, namun hingga kini eksekusi justru dipersulit.

Kedatangan LIN bermula dari jawaban Staf Sekretaris Daerah Sulsel, Rusman, yang menyatakan bahwa tanah tersebut:

  • Bukan milik Pemprov Sulsel,
  • Bukan lokasi bencana,
  • Bukan aset Basarnas,
  • Dan “tidak ada apa-apa di situ.”

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat bertolak belakang.

Jika tanah itu “bukan milik Pemprov”, mengapa Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membangun proyek senilai Rp 11 miliar di atasnya?


Putusan Sudah Inkracht, Eksekusi Sudah Ikrar — Tapi Dipersulit

Menurut berkas yang dimiliki LIN, pemilik sah lahan telah memenangkan seluruh proses persidangan. Pengadilan telah menetapkan eksekusi dan tahapan “ikrar” sudah dilakukan.

Secara hukum, eksekusi seharusnya dilaksanakan tanpa hambatan.

Namun:

  • Eksekusi justru diblokir,
  • Pemilik sah dihalangi mendapatkan haknya,
  • Dan proyek baru Dinas Pendidikan justru digenjot di atas tanah tersebut.

Ini menjadi pertanyaan besar:
Siapa yang menghalangi eksekusi? Siapa yang memberi izin proyek? Dan mengapa putusan pengadilan diabaikan?


Gus Robi: “Ini Skandal Besar, Bentuk Pembangkangan Hukum!”

Ketua Umum LIN mengecam keras tindakan ini. Menurutnya:

“Kalau putusan pengadilan sudah inkracht, tidak ada alasan eksekusi dipersulit. Tapi justru tanah itu dipakai untuk proyek Pemprov. Ini bukan kesalahan biasa, ini skandal besar.”

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membangun di atas tanah yang bukan haknya.

“Dinas Pendidikan membangun proyek 11 miliar di atas tanah sengketa? Ini pelecehan terhadap hukum negara.”


Pertanyaan yang Kini Mencuat di Publik:

  • Mengapa Pemprov tetap membangun meski lahan sengketa?
  • Siapa yang menginstruksikan agar eksekusi ditunda?
  • Apa kepentingan di balik proyek Rp 11 miliar tersebut?
  • Mengapa jawaban pejabat Pemprov bertolak belakang dengan fakta pembangunan?

LIN: “Kami Akan Bongkar Sampai Akar-Akarnya”

LIN telah menyiapkan langkah-langkah:

  • Mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung,
  • Melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sulsel,
  • Mengawasi proyek 11 miliar tersebut dari tahap ke tahap,
  • Mengungkap oknum yang diduga menghalangi eksekusi.

Gus Robi menegaskan:

“Jika hukum bisa dipermainkan pejabat, maka rakyat tidak punya perlindungan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *