Jawa Timur — Drama baru mencuat di tubuh pengawasan publik setelah sebuah nama, Imron Sadewo, nekat mengaku sebagai Sekretaris Lembaga Investigasi Negara DPD Jawa Timur. Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Ketua DPD Jatim, Markat N.H, yang menegaskan bahwa Imron bukan anggota, tidak terdaftar, dan tidak pernah menjabat posisi apa pun di lembaga tersebut.
“Tidak benar! Imron Sadewo bukan anggota kami, apalagi sekretaris. Ini pengakuan liar dan merusak nama lembaga,” tegas Markat dengan nada kecewa bercampur geram.
Situasi memanas ketika Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, R.I Wiratmoko, ikut turun tangan. Ia memaparkan bahwa seluruh anggota resmi Lembaga Investigasi Negara memiliki ID Card berbasis AHU pembaruan dan sudah terdaftar di Kesbangpol, sehingga tidak mungkin ada anggota ilegal yang bisa menyusup tanpa tercatat sistem.
“Semua ID kami resmi, terverifikasi, dan memakai barcode. Kalau barcode tidak tembus, itu berarti palsu. Sangat sederhana,” jelas Wiratmoko.
Namun kritik paling tajam justru muncul ketika Wiratmoko menggugat kelengahan pihak-pihak yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol.
“Pertanyaannya sekarang, di mana pengawasan pejabat publik? Dan di mana peran APH ketika ada oknum yang terang-terangan memakai identitas lembaga secara ilegal?” sindirnya keras.
Ia menegaskan bahwa pengakuan palsu seperti yang dilakukan Imron bukanlah persoalan kecil, melainkan tindakan yang berpotensi menyesatkan publik, mengacaukan administrasi lembaga, dan dapat mengarah pada modus untuk mencari keuntungan pribadi dengan berlindung di balik nama instansi resmi.
Dalam imbauan terakhirnya, Wiratmoko meminta seluruh masyarakat dan instansi berhati-hati setiap kali ada individu yang mengklaim dirinya sebagai anggota Lembaga Investigasi Negara.
“Scan barcode ID-nya. Kalau tidak keluar data, berarti itu bukan anggota kami. Segera hubungi kami untuk verifikasi,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya kewaspadaan publik dan menjadi alarm bahwa siapapun yang memalsukan identitas lembaga dapat dijerat pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan penyebaran informasi bohong (Pasal 14 & 15 UU 1/1946).
Lembaga Investigasi Negara menutup pernyataannya dengan memastikan: tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani memalsukan nama lembaga.
