Tulungagung — Minggu, 19/11/25 — Apa jadinya ketika hukum bukan hanya tumpul, tetapi seolah sengaja diletakkan di sudut gelap dan dibiarkan berdebu? Itulah gambaran kelam yang kini mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Polsek Rejotangan.
Perjudian sabung ayam di Kalangan Pakis, Jalan Kandung, Blimbing, Pakisrejo, sudah tidak lagi sekadar “masalah kecil”. Arena ini telah menjelma menjadi simbol paling telanjang bahwa kejahatan bisa berjalan megah, sementara hukum hanya menjadi rumor.
SABUNG AYAM JALAN TERANG — PENEGAKAN HUKUM SEPERTI MENGHINDAR
Setiap Minggu, kerumunan hiruk-pikuk memenuhi lokasi. Taruhan diumumkan lantang. Uang berpindah tangan. Ayam diadu hingga mati.
Semua berlangsung di ruang terbuka, di hadapan masyarakat, seolah negeri ini tidak memiliki KUHP, tidak memiliki aturan, dan tidak memiliki aparat.
Sementara itu, publik justru melihat hal paling menyakitkan:
kekosongan tindakan dari pihak yang seharusnya melindungi masyarakat.
Ini bukan lagi sebatas ironi.
Ini adalah kegagalan yang mencolok, yang tidak bisa ditutupi dengan alasan apa pun.
PASAL PIDANA SANGAT JELAS — YANG KABUR HANYA KEMAUAN MENINDAK
Perjudian sabung ayam secara tegas dan keras dikategorikan sebagai tindak pidana:
- Pasal 303 KUHP: Penjara hingga 10 tahun
- UU No. 7 Tahun 1974: Penjara hingga 5 tahun
Undang-undang sudah berbicara keras.
Negara sudah memberi instrumen tegas.
Namun penegakan di lapangan? Seolah hilang dari panggung.
Apa artinya hukum jika hanya berlaku bagi rakyat kecil, tetapi mendadak “mati” ketika berhadapan dengan praktik yang dilakukan terbuka seperti ini?
FAKTA LAPANGAN TERLALU TERANG UNTUK DIABAIKAN
Ini bukan judi kecil-kecilan.
Bukan sembunyi di gudang.
Bukan operasi kilat.
Ini kerumunan besar.
Bersuara keras.
Berkegiatan rutin.
Di lokasi yang sama.
Jika aparat tidak mengetahui, itu kelalaian fatal.
Jika aparat mengetahui tetapi tidak bertindak, masyarakat berhak mempertanyakan mengapa pembiaran sebesar ini bisa terus terjadi.
Dalam situasi seperti ini, publik tidak bisa disalahkan jika mulai bertanya:
- Mengapa arena sebesar itu tidak disentuh?
- Mengapa kegiatan ilegal bisa berlangsung seperti agenda resmi?
- Mengapa penindakan justru seperti sengaja ditahan?
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena kesenjangan antara hukum dan praktik terlalu lebar untuk diabaikan.
KAPOLRES HARUS TURUN — CUKUP SUDAH KETIDAKPASTIAN DI TINGKAT POLSEK
Situasi ini tidak lagi cukup ditangani dengan imbauan atau janji.
Yang dibutuhkan adalah:
- Intervensi langsung dari Kapolres Tulungagung
- Penutupan arena sabung ayam secara menyeluruh
- Penindakan pelaku, penyelenggara, serta pihak-pihak yang terbukti melibatkan diri
- Audit internal terhadap unsur yang diduga lalai
- Pernyataan resmi kepada publik
Tanpa langkah tegas, krisis ini akan berkembang menjadi krisis kepercayaan yang jauh lebih dalam.
JIKA APARAT TERUS DIAM, PUBLIK AKAN BICARA LEBIH KERAS
Masyarakat kini sudah bersiap untuk menempuh jalur lain:
- Melaporkan ke Propam
- Mengajukan aduan ke Kompolnas
- Menghubungi media nasional
- Mengumpulkan dokumentasi aktivitas lapangan
- Meminta lembaga pengawas turun tangan
Publik bergerak bukan karena benci, tetapi karena diamnya hukum lebih menakutkan daripada tindakan pelanggar hukum itu sendiri.
Perjudian sabung ayam mungkin ilegal. Tetapi yang jauh lebih merusak adalah ketika hukum dibiarkan lumpuh, dan keberanian aparat menghilang seperti bayangan.
Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, maka yang jatuh bukan hanya wibawa polisi—tetapi keyakinan masyarakat bahwa negara masih mampu menegakkan aturan di wilayahnya sendiri.
