Tambang Ilegal Tuwiri Kulon Dibongkar LIN: Ada Apa dengan Penegak Hukum?

Tuban — Dugaan praktik tambang galian C ilegal di Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kini berubah menjadi skandal besar yang menyeret kredibilitas penegak hukum di daerah. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Tuban, dipimpin Anton, menemukan aktivitas pertambangan yang diduga keras melanggar hukum, namun anehnya dibiarkan hidup, tumbuh, dan berkembang tanpa hambatan.

Pengusaha berinisial KSN diduga sebagai pengendali kegiatan tersebut. Ironisnya, operasi tambang yang diduga ilegal itu berlangsung seakan berada di bawah perlindungan kekuatan yang tak kasatmata, lebih kuat daripada undang-undang yang mengikat seluruh warga negara.

Investigasi itu dikawal oleh Ketua LIN DPD Jawa Timur, Markat N.H, dan mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum LIN, tanda bahwa dugaan ini bukan lagi persoalan lokal, tetapi indikasi jaringan rapi yang selama ini mungkin sengaja ditutup-tutupi.

Tambang Liar Ini Bukan Lagi Sekadar Bisnis Gelap — Ini Dugaan “Perlawanan terhadap Negara”

Temuan tim LIN sangat jelas:

Tidak ditemukan IUP/IUPK.

Tidak ada izin lingkungan.

Tidak ada dokumen legal yang wajib dipasang.

Aktivitas pertambangan terjadi secara masif, bukan kecil-kecilan.

Truk dan alat berat bekerja tanpa rasa takut.

Dan yang paling mencolok: tidak ada aparat yang menghentikan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan menyakitkan:

Apakah hukum sedang lumpuh di Merakurak?

Ataukah ada pihak yang sengaja “mematikan” hukum demi keuntungan tertentu?

Siapa yang begitu kuat hingga aktivitas ini bisa berjalan mulus tanpa gangguan?

Publik mulai bertanya dengan suara yang keras:

Apakah KSN benar-benar sendirian? Atau hanyalah ujung kecil dari dugaan lingkaran bisnis gelap yang lebih besar?

Pasal-Pasal yang Seharusnya Mengunci KSN dan Siapapun yang Membekingi

1. Pasal 158 UU Minerba (UU 3/2020)

Menambang tanpa izin bukan kesalahan administratif — itu kejahatan berat.

➡ Ancaman: 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.

2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009)

Pasal 98 → pencemaran/kerusakan lingkungan:

➡ 3–10 tahun penjara, denda Rp3–10 miliar.

Pasal 109 → usaha tanpa izin lingkungan:

➡ 1–3 tahun penjara, denda Rp1–3 miliar.

3. Potensi Pidana Korupsi

Jika nanti ditemukan adanya oknum yang memfasilitasi atau membiarkan:

➡ Indikasi masuk ranah tindak pidana korupsi, karena dianggap merugikan negara dan menghalangi penegakan hukum.

Dengan konstruksi hukum sejelas ini, publik makin geram:

Kenapa aparat belum bergerak?

Siapa yang sebenarnya dilindungi?

Hukum atau pengusaha? Negara atau jaringan mafia?

LIN Menggugat Keras: “Hentikan Sandiwara, Bertindaklah!”

Ketua DPC LIN Tuban, Anton, menyatakan dengan tajam:

“Kami sudah melihat langsung. Jika dugaan tambang ilegal ini tidak ditindak, maka yang rusak bukan cuma lingkungan—tapi wibawa negara. Jangan biarkan Tuban dipimpin oleh dugaan mafia tambang.”

Ketua LIN DPD Jawa Timur, Markat N.H, menambahkan:

“Jika benar ada pihak yang membiarkan kegiatan ini, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Kami siap mendorong kasus ini hingga tingkat pusat.”

Ketua Umum LIN menegaskan ultimatum:

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika aparat daerah tidak bergerak, kami akan kirimkan laporan resmi ke Mabes Polri dan lembaga antikorupsi.”

Fakta Ini Kini Menguji Siapa yang Berkuasa di Tuban:

Hukum atau Uang?

Dengan temuan yang begitu terang, publik kini melihat:

Ada dugaan pembiaran.

Ada dugaan permainan.

Ada dugaan kekuatan non-hukum yang bekerja.

Dan pertanyaan terbesar kini menggantung:

Apakah aparat berani menindak dugaan mafia tambang ini,

atau justru memilih diam demi mempertahankan kenyamanan tertentu?

Kesimpulan:

Kasus Ini Harus Jadi Cermin Keras bagi Penegak Hukum

LIN telah menuntaskan tugasnya:

✔ Turun ke lokasi

✔ Mengumpulkan temuan

✔ Mendapatkan dukungan provinsi dan pusat

✔ Membuka fakta ke publik

Kini tinggal satu hal yang tersisa:

Apakah penegak hukum akan membuktikan keberpihakannya pada negara…

atau secara tidak langsung mengakui bahwa dugaan jaringan mafia lebih kuat daripada hukum di Tuban?

Publik sedang menunggu.

Dan mereka tidak akan lupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *