Tuban — Dugaan praktik mafia tambang di Kabupaten Tuban semakin tidak terbantahkan. Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menurunkan tim ke lokasi galian C ilegal di Bawi Wetan, Kecamatan Kerek, dan hasilnya lebih mengejutkan dari laporan sebelumnya: operasi pertambangan tanpa izin itu diduga dikendalikan oleh seorang PNS aktif berinisial ID — sebuah fakta yang menjadi tamparan telak terhadap integritas pemerintah daerah.
Tambang ilegal tersebut tidak hanya beroperasi secara masif, namun juga seolah kebal hukum, berjalan tanpa hambatan, tanpa izin, dan tanpa sentuhan aparat. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik kejahatan tersebut bukanlah aktivitas liar biasa, melainkan operasi terstruktur yang diduga dilindungi pihak-pihak tertentu.
Ketua Lembaga Investigasi Negara, Anton, menyebut praktik itu sebagai “contoh nyata kriminalitas yang tumbuh subur karena pembiaran.”
“Kami menemukan bukti-bukti kuat bahwa oknum PNS ID memiliki kendali penuh dalam tambang ilegal ini. Ini bukan lagi pelanggaran ringan—ini kejahatan negara dalam bentuk paling jelas. ASN tidak hanya melanggar hukum, tetapi berperan sebagai mafia,” tegas Anton dengan suara bergetar menahan amarah.
Turun langsung bersama tim, Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur, menyebut situasi tersebut sebagai “serangan terhadap wibawa hukum.”
“Tambang berjalan tanpa papan izin, tanpa pengawasan, tanpa tindak lanjut dari aparat. Jika seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa menyimpulkan bahwa hukum pilih kasih. Yang kecil dilibas, yang punya jabatan dilindungi,” ujar Markat dengan nada tinggi.
Ketua Umum LIN menilai kasus ini sebagai fenomena berbahaya yang menunjukkan kerusakan sistemik.
“Jika seorang PNS bisa mengelola tambang ilegal tanpa disentuh hukum, itu berarti ada yang sangat salah dalam sistem pengawasan kita. Ini bukan hanya kegagalan aparat, tetapi indikasi kuat bahwa ada jaringan bayangan yang mengendalikan sektor tambang ilegal di Tuban.”
ANALISIS PIDANA: PELAKU TERANCAM JERATAN BERLAPIS
Kasus ini memenuhi unsur berbagai tindak pidana berat:
1. Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Melakukan penambangan tanpa izin:
→ Penjara maksimal 5 tahun
→ Denda hingga Rp100 miliar
Oknum PNS ID masuk dalam kategori pelaku utama yang dapat dikenakan sanksi maksimal.
2. Pasal 161 UU Minerba
Mengangkut, menjual, membeli, atau menguasai hasil tambang ilegal.
→ Hukuman setara dengan penambangan tanpa izin.
Semua perantara, pengepul, dan distribusi material dapat dijerat.
3. Pasal 55 KUHP — Penyertaan
Setiap orang yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana.
→ Hukuman sama dengan pelaku utama.
Jika ada pejabat yang memfasilitasi atau membiarkan, mereka dapat dikenai pasal ini.
4. Pasal 56 KUHP — Membantu Kejahatan
Memberikan bantuan yang mempermudah terjadinya tindak pidana.
5. Sanksi Etik & Pidana ASN (UU 5/2014)
ASN terlibat kejahatan terancam:
→ Pemecatan tidak hormat
→ Pencabutan jabatan
→ Tuntutan pidana tambahan bila terbukti menyalahgunakan kewenangan
DUGAAN MAFIA TERSTRUKTUR: ADA ALIRAN DANA?
LIN mencurigai bahwa tambang ilegal yang dikuasai oknum PNS ini bukanlah aktivitas tunggal, melainkan bagian dari jaringan lebih besar yang:
Mengatur distribusi material,
Mengatur perlindungan,
Mengkoordinasikan sopir dan pengepul,
Bahkan diduga menyalurkan “setoran” tertentu ke pihak tertentu.
Markat menyatakan dengan lugas:
“Tambang ilegal tidak mungkin hidup tanpa perlindungan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan pola mafia. Kami tidak akan tinggal diam.”
TUNTUTAN LIN ATAU KASUS AKAN DIANGKAT KE NASIONAL
LIN secara resmi menuntut:
1. Polres Tuban melakukan penyidikan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
2. Inspektorat Tuban melakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum PNS ID.
3. Dinas ESDM Jawa Timur segera menghentikan aktivitas tambang dan memproses secara hukum.
4. KPK ikut turun tangan jika ditemukan penyalahgunaan jabatan atau aliran dana ilegal.
Anton menyampaikan ultimatum paling keras sejak kasus ini muncul:
“Jika kasus ini tidak ditindak, data investigasi akan kami publikasikan ke media nasional bahkan internasional. Kami tidak segan melibatkan lembaga-lembaga tinggi negara. Mafia tambang harus dihancurkan sampai ke akar-akarnya.”
