Bengkulu, 10 November 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu mengeluarkan pernyataan keras dan terbuka menanggapi munculnya isu palsu yang beredar di masyarakat terkait klaim seorang oknum berinisial TH yang mengaku sebagai pengurus resmi DPD LIN Bengkulu.
Kabar tersebut dipastikan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Ketua DPD LIN Bengkulu, A. Bastari Idrus, didampingi Sekretaris Zamanan, S.Sos, dan Ketua Divisi Hukum dan HAM Apriyanto, telah melakukan koordinasi langsung dengan Intelkam Polda Bengkulu pada Senin (10/11/2025) untuk memastikan isu tersebut ditangani secara hukum.
“Kami tegaskan bahwa TH bukan bagian dari struktur resmi DPD Lembaga Investigasi Negara Bengkulu. Pengakuan itu murni kebohongan dan bentuk penyesatan publik yang mencoreng nama baik lembaga,” ujar A. Bastari Idrus dengan nada tegas.
DPD LIN Bengkulu memastikan bahwa struktur resmi kepengurusan telah disahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Investigasi Negara dan terdaftar secara legal. Tidak ada satu pun dokumen atau surat keputusan (SK) yang mencantumkan nama TH sebagai pengurus di wilayah Bengkulu.
“Kami sudah mengantongi bukti dan laporan masyarakat. Tindakan mengaku-ngaku sebagai pengurus lembaga resmi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan,” tegas Apriyanto, Ketua Divisi Hukum dan HAM DPD LIN Bengkulu.
Langkah cepat DPD LIN Bengkulu melapor ke Intelkam Polda Bengkulu menjadi bentuk nyata bahwa lembaga ini tidak akan membiarkan nama besarnya dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut Bastari Idrus, tindakan TH bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan yang mengancam kredibilitas lembaga negara dan kepercayaan publik.
“Kami bekerja di bawah prinsip hukum, bukan klaim pribadi. Siapa pun yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara tanpa SK sah akan kami kejar sampai tuntas secara hukum,” ujar Bastari Idrus.
DPD LIN Bengkulu juga mengimbau seluruh masyarakat agar waspada terhadap individu atau kelompok yang mengaku sebagai bagian dari LIN tanpa bukti legalitas. Semua informasi resmi hanya dikeluarkan oleh pengurus yang sah dan terdaftar di DPN.
“Jangan mudah percaya pada pengakuan sepihak. Verifikasi dulu kepada kami sebelum menerima informasi. Lembaga ini berdiri untuk menegakkan kebenaran dan memberantas kebohongan, bukan menjadi korban fitnah,” tambah Zamanan, S.Sos, Sekretaris DPD LIN Bengkulu.
Dengan pernyataan tegas ini, DPD LIN Bengkulu menegaskan komitmennya untuk melawan hoaks, melindungi nama baik lembaga, dan menyeret pelaku pengakuan palsu ke ranah hukum.
“Kami tidak takut, kami tidak akan diam. Siapa pun yang berani memalsukan identitas lembaga ini akan berhadapan langsung dengan hukum,” tutup Bastari Idrus dengan nada keras.
