Judi Sabung Ayam di Tulungagung Diduga Dilindungi, Nama Goclo dan Penyu Mencuat, Hukum Dibungkam Uang dan Pengaruh

Tulungagung – Di tengah semangat pemerintah memberantas segala bentuk perjudian, masyarakat Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung justru dihadapkan pada kenyataan yang memalukan. Di wilayah mereka, arena sabung ayam ilegal berdiri bebas, ramai setiap pekan, dan seolah mendapat perlindungan dari kekuatan tak terlihat.

Arena tersebut bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan pusat perjudian terorganisir dengan omset mencapai jutaan rupiah tiap sesi pertaruhan. Warga setempat sudah hafal siapa yang berada di balik permainan uang haram itu. Nama “Goclo” mencuat sebagai pengendali utama, sementara nama “Penyu” disebut kini menggantikan posisi koordinasi lapangan.

“Kalau ada kabar razia, mereka langsung berhenti, tapi cuma sementara. Dua hari kemudian sudah buka lagi. Seolah ada yang kasih aba-aba dari dalam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (9/11/2025).

Lokasi sabung ayam ini sering berpindah, namun tetap di sekitar Selorejo. Akses dijaga ketat oleh orang-orang berbadan besar yang bertugas mengawasi keluar-masuk kendaraan dan memastikan tak ada orang asing yang memotret atau merekam kegiatan mereka.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Goclo justru menyebut koordinasi sudah diserahkan kepada “Penyu” dengan nomor yang juga beredar di kalangan warga. Namun, banyak yang meyakini perubahan ini hanyalah kamuflase untuk melanjutkan operasi lama di bawah kendali yang sama.


Pasal Demi Pasal Dilanggar Terang-Terangan

Kegiatan sabung ayam di Selorejo jelas-jelas melanggar hukum pidana. Aturannya bukan baru, bukan samar, tapi tertulis jelas dalam KUHP — dan ironisnya, dibiarkan seolah tak berlaku di Tulungagung.

Pasal 303 KUHP menyebut:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan:

“Barang siapa ikut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Lebih jauh lagi, bagi para pengendali yang menyuruh atau memfasilitasi kegiatan ilegal ini, dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang menegaskan bahwa mereka yang menyuruh melakukan atau membantu tindak pidana dihukum sebagai pelaku.

Namun, semua bunyi pasal itu tampak hanya menjadi hiasan teks undang-undang. Di lapangan, kegiatan berjudi berjalan terus tanpa hambatan, seolah Tulungagung punya hukum sendiri — hukum yang tunduk pada uang dan pengaruh.


Pembiaran yang Mengikis Kepercayaan

Masyarakat Selorejo kini mulai muak. Mereka menilai aparat penegak hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil tertangkap bermain gaplek, langsung digelandang ke kantor polisi. Tapi ketika judi sabung ayam beromzet besar berjalan terang-terangan, semua pihak tiba-tiba bungkam.

“Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindak lanjut. Kalau rakyat kecil salah sedikit, langsung kena. Tapi yang besar-besar dibiarkan,” ujar salah satu tokoh warga dengan nada getir.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap aparat. Pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya berpihak pada mereka yang punya kuasa.


Keadilan yang Terluka

Kasus sabung ayam di Tulungagung ini bukan sekadar soal perjudian, tapi soal integritas hukum dan moral bangsa. Saat praktik ilegal bisa beroperasi tanpa takut ditindak, maka keadilan bukan lagi milik rakyat — melainkan milik mereka yang berani membayar lebih mahal.

“Jangan sampai rakyat berpikir hukum hanyalah topeng bagi mereka yang berkuasa,” ujar seorang pemerhati sosial asal Tulungagung.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Bukan razia formalitas, bukan pernyataan basa-basi, tapi penegakan hukum yang berani menyentuh siapa pun — termasuk mereka yang diduga melindungi jaringan perjudian.


Penutup: Hukum yang Diuji di Selorejo

Praktik sabung ayam di Desa Selorejo adalah cermin kelam dari bobroknya penegakan hukum di daerah. Jika aparat kembali menutup mata, maka sejarah akan mencatat:
di Tulungagung, hukum bisa kalah oleh gengsi, dan keadilan bisa dibungkam oleh uang.

Apakah hukum masih milik rakyat, atau sudah jadi milik para penjudi yang kebal hukum?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *