Bengkulu, 30 Oktober 2025 — Konflik kepengurusan di tubuh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu semakin tajam. Pengurus resmi DPD LIN Provinsi Bengkulu yang dipimpin A. Bastari Idrus dan Amnan, S.Sos menegaskan sikap tegas terhadap pihak yang dinilai menggunakan nama dan atribut LIN tanpa dasar hukum yang sah.
Keduanya dipanggil oleh Kesbangpol Provinsi Bengkulu untuk memberikan klarifikasi seputar keabsahan kepengurusan mereka. Pertemuan yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu dihadiri oleh Kabid Ormas, Linda Oktaviane, yang menanyakan legalitas organisasi yang diketuai oleh Robi Irawan Wiratmoko.
Dalam kesempatan itu, Bastari Idrus dengan tegas menunjukkan bukti legal berupa Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025, yang menetapkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum LIN dan Drs. Antoni Pane sebagai Sekretaris Jenderal.
“Ini dokumen resmi dari Kemenkumham. Artinya, kepemimpinan yang sah di bawah Pak Robi Irawan Wiratmoko. Tidak ada satu pun SK yang menyebut nama Yusuf sebagai Ketua Umum. Jadi kalau ada pihak yang masih mengklaim, itu tindakan menyesatkan dan melanggar hukum,” ujar Bastari.
Meski demikian, pihak Kesbangpol menyebut akan menghubungi Tulus, yang diklaim sebagai pengurus LIN versi Yusuf, untuk difasilitasi dalam pertemuan lanjutan. Bastari menegaskan, pihaknya tidak menolak dipertemukan, namun hanya akan hadir jika pertemuan dijalankan sesuai aturan hukum dan konstitusi organisasi.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, tapi harus berdasar aturan dan legalitas. Jangan paksakan kehendak tanpa dasar hukum. Kami bukan menolak persatuan, tapi kami menolak kebohongan,” tegasnya.
Selain itu, pengurus DPD LIN Bengkulu juga telah melaporkan penggunaan lambang dan atribut LIN oleh pihak yang tidak sah kepada Polda Bengkulu. Laporan tersebut, kata Bastari, merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua Umum LIN pusat agar seluruh pengurus menegur dan melaporkan siapapun yang menyalahgunakan nama organisasi.
“Ketua Umum sudah jelas memerintahkan: bila ada pihak yang pakai lambang LIN tanpa izin, ajak bergabung kalau berniat baik. Tapi jika tidak, laporkan! Kami tidak akan biarkan nama LIN dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Bastari.
Kini, pengurus DPD LIN Bengkulu menunggu langkah nyata dari Kesbangpol yang menjanjikan hasil pertemuan dalam empat hari ke depan. Namun mereka menegaskan, bila tidak ada penyelesaian, maka laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera dilayangkan.
“Kami tunggu empat hari sesuai janji Kesbangpol. Kalau tidak ada kejelasan, kami laporkan. Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi soal kebenaran hukum. Kami berdiri di bawah payung konstitusi,” tutup Bastari.
Kasus dualisme ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap legalitas ormas di daerah. Tanpa ketegasan pemerintah dan penegakan hukum, nama besar LIN bisa dicemari oleh oknum yang haus jabatan dan berani memanipulasi legalitas organisasi. Kesbangpol dan aparat hukum kini dituntut untuk membuktikan ketegasan mereka: apakah berpihak pada hukum, atau membiarkan kebohongan terus berjalan.
