Surabaya — Markat N. H, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, mengungkap kebenaran kelam yang membelit institusi hukum di Jatim. Dalam surat pengaduan resmi kepada Dir Krimum Polda Jatim dan tembusan ke Kapolda, Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, hingga Presiden RI, Markat menuduh adanya rencana licik penjebakan narkoba yang melibatkan oknum polisi, penasehat hukum, dan warga sipil.
Markat menegaskan dirinya dan keluarganya diteror secara psikologis melalui skenario jahat yang menyusun narasi palsu tentang pengiriman sabu-sabu seberat 29 gram, yang diduga dimodali dengan uang puluhan juta rupiah — sekitar 30 juta. “Ini adalah operasi hitam yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjaga hukum, tapi malah mencabik-cabik keadilan demi kepentingan kotor,” tegas Markat.
Dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 55 dan 53 KUHP (penyertaan dan hukum acara pidana), serta Pasal 88 KUHP (narkotika), Markat menuntut penyelidikan tuntas dan hukuman setimpal kepada pelaku. Ini bukan kasus biasa, melainkan upaya kriminalisasi sistemik yang berpotensi meruntuhkan tatanan hukum di Jawa Timur.
Skandal ini menjadi alarm bahaya bagi semua pihak yang menganggap hukum adalah alat kekuasaan semata. “Jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi pelaku kriminal, maka hukum dan keadilan hanyalah ilusi belaka,” ujarnya penuh amarah.
Markat mengajak masyarakat dan pengawas hukum untuk mengawal kasus ini agar pelaku tidak lolos dan sistem hukum dibersihkan dari penyakit korupsi dan kolusi yang menggerogoti institusi.
