LIN Jatim Ungkap Pembiaran Laporan Mafia Solar: Polda Jatim Lumpuh atau Terlibat?

Surabaya, 15 Oktober 2025 — Sebuah peringatan keras disuarakan dari Surabaya: penegakan hukum di Jawa Timur sedang mati suri. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur mengungkap dugaan pembiaran sistematis oleh Polda Jatim terhadap laporan masyarakat soal mafia BBM subsidi. Lebih dari dua bulan setelah laporan dilayangkan, tidak ada proses, tidak ada pemanggilan, tidak ada jawaban.

 

Ketua LIN Jatim, Markat N.H, menyebut bahwa diamnya Polda Jatim adalah tanda bahaya serius bagi kepercayaan publik terhadap kepolisian.

 

“Jika institusi sekelas Polda bungkam terhadap kejahatan ekonomi, maka hanya ada dua kemungkinan: mereka tidak berdaya, atau mereka terlibat,” tegas Markat dengan suara keras.

 

Laporan: Solar Subsidi Dikorup, Negara Dirampok, Aparat Diam

Laporan yang dikirim ke Polda Jatim sejak 15 Agustus 2025 berisi data rinci praktik penggelapan solar subsidi di wilayah Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pelaku usaha biasa di sebut dengan panggilan Gunawan.

Modus yang digunakan melibatkan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan legal, lalu dialihkan ke pihak industri.

Ini jelas kejahatan ekonomi yang merugikan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.

Namun, yang paling disorot: tidak ada satupun tindakan hukum dari Polda Jatim.

 

“Jangan bilang ini keterlambatan administratif. Ini pembiaran. Ini sabotase terhadap sistem hukum. Dan ini tidak bisa ditoleransi!” tegas Markat.

 

Pasal Hukum yang Dilanggar: Bukan Lagi Dugaan Etik, Tapi Pidana

 

Markat menyatakan, tindakan pasif dari aparat kepolisian tak bisa lagi ditoleransi sebagai “kelalaian”. Ini adalah pelanggaran hukum.

 

Berikut pasal-pasal yang bisa dijerat terhadap oknum aparat yang membiarkan laporan mandek:

🔥 Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang

Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan tugas hukumnya terhadap rakyat, dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.

➡️ Tidak menindak laporan masyarakat = penyalahgunaan jabatan.

🔥 Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan Kejahatan

Siapa pun yang sengaja tidak melaporkan atau menyembunyikan pelaku kejahatan, bisa dipidana.

➡️ Kalau pelaku mafia solar dilindungi atau diabaikan = menyembunyikan pelaku.

🔥 Pasal 21 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. 20/2001) – Obstruction of Justice

Menghalangi proses hukum atas kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara adalah tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

➡️ Jika ada keuntungan, gratifikasi, atau pembiaran untuk melindungi mafia = korupsi berjamaah.

Seruan untuk Mabes Polri: Ambil Alih, Bersihkan Polda Jatim

Markat mendesak Divisi Propam Mabes Polri agar segera turun dan mengambil alih penanganan. Bila Mabes tetap diam, LIN akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Ombudsman.

“Jika Propam dan Mabes Polri tidak bertindak, maka jelas sudah: ini bukan kasus individu, tapi pembusukan struktural,” tegasnya.

Siap Buka Semua Data ke Publik: Nama-Nama, Video, Nomor Polisi, Rute Pengangkutan

Dalam pernyataan tegasnya, Markat menyatakan bahwa LIN siap membuka semua bukti ke publik.

“Kami punya kronologi, foto lapangan, kendaraan pelangsir, transaksi mencurigakan, bahkan dugaan keterlibatan oknum. Kalau negara tidak mau usut, kami akan buka semua ke media nasional,” katanya.

 

Pesan Akhir: “Kalau Polisi Tak Lagi Melindungi Rakyat, Maka Rakyat Harus Melindungi Diri Sendiri”

 

Di akhir pernyataannya, Markat menyampaikan peringatan keras:

 

“Polri adalah alat negara, bukan alat cukong. Jika penegak hukum berkomplot dengan pelanggar hukum, maka keadilan sedang dibunuh dari dalam. Dan rakyat tak akan diam.”

 

Kontak Narasumber

 

Markat N.H

Ketua DPD 16 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *