Pasuruan – 14 Oktober 2025, Skandal penjualan mobil hasil curian yang melibatkan oknum polisi dari Polsek Prigen, berinisial HR, mencuat ke permukaan setelah seorang pemuda, M.H., melaporkan dirinya menjadi korban penipuan. M.H., yang merupakan warga Sidoarjo dan kini berdomisili di Pandaan, membeli sebuah mobil Honda Jazz warna biru metalik dari HR dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran, yaitu Rp42,5 juta. Namun, setelah hanya satu bulan menggunakan mobil tersebut, M.H. justru mendapat kejutan saat mobilnya disita oleh Polres Pasuruan.
M.H. menceritakan bahwa HR, yang dikenalnya sebagai anggota polisi, menawarkan mobil tersebut dengan alasan mobil itu sudah beres secara administrasi dan hanya dijual dengan harga murah. Namun, setelah transaksi, M.H. dikejutkan dengan kedatangan polisi yang menyita mobilnya karena diketahui merupakan barang yang berasal dari tindak pidana.
“Saya beli mobil dari HR dengan harga 42,5 juta. Dia sendiri yang ganti plat mobil, katanya semua legal. Tapi setelah saya pakai, mobil saya malah disita polisi tanpa penjelasan yang jelas,” ujar M.H. dengan nada frustrasi. “Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun moral. Ini perasaan saya nggak karuan, kenapa saya yang jadi korban,” tambahnya.
Indikasi Permainan Terstruktur
M.H. menegaskan bahwa ia merasa dipermainkan dalam kasus ini. Ia menduga bahwa HR sengaja menjual mobil tersebut agar M.H. terjerat masalah hukum, sementara HR tetap bebas. “Saya merasa ini ada permainan, saya disuruh beli mobil, tapi begitu mobil saya dipakai, malah disita. Kenapa HR-nya nggak kena masalah?” ujar M.H., menambahkan bahwa ia merasa ada perlakuan khusus untuk oknum polisi tersebut.
M.H. juga mendengar kabar bahwa HR sudah beberapa kali terlibat dalam transaksi serupa, yang makin memperkuat kecurigaannya. “Dengar-dengar dia sudah sering lakukan hal ini, jual mobil yang seharusnya nggak dijual. Kok bisa dia aman aja?” ujarnya.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Turun Tangan
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, Dorry Eko S., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut agar pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggotanya. “Kami sudah menerima laporan dari korban dan kasus ini sedang dalam penyelidikan. Kami akan terus mendukung proses hukum agar oknum yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dorry tegas.
Dorry menambahkan bahwa LIN juga akan membawa masalah ini ke Polda Jawa Timur jika diperlukan. “Kami tidak akan diam jika ada penyalahgunaan hukum. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Ketua Umum LIN: Tak Ada yang Kebal Hukum
Ketua Umum LIN yang dihubungi melalui telepon mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penjualan mobil pattasan ini akan segera diproses lebih lanjut. “Kasus ini sangat serius, dan kami akan pastikan hukum berjalan dengan adil. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.
Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan kepada HR
Jika HR terbukti melakukan penjualan mobil yang berasal dari tindak pidana, maka beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan, antara lain:
1. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima, membeli, atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain dengan tujuan untuk menguasai barang tersebut secara tidak sah dapat dihukum penjara paling lama empat tahun.
3. Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Kejahatan, yang dapat diterapkan jika terbukti ada lebih dari satu pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk jika ada oknum polisi lain yang terlibat dalam penjualan mobil tersebut.
Kasus ini kini semakin menarik perhatian publik, mengingat melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru diduga terlibat dalam tindakan ilegal. Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan.
Pewarta: SP
