Ponorogo Dikuasai Bandar Judi: Negara Hadir, Tapi Tidak Bertindak

Ponorogo — Sementara rakyat diminta taat hukum, aparat di Ponorogo justru diam saat hukum diinjak-injak di depan mata. Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, telah berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa perlawanan. Lebih dari sekadar kejahatan, ini adalah bukti kelumpuhan moral institusi.

Bukan sekadar dugaan, bukan rumor gelap di sudut warung kopi. Tapi fakta yang bisa dilihat, direkam, dan disaksikan sendiri oleh siapa pun yang berani datang. Tapi justru aparat yang digaji negara untuk bertindak, memilih bungkam, menunduk, atau bahkan… diduga ikut bermain.


Judi Berjalan, Polisi Diam: Konspirasi atau Ketakutan?

Sudah menjadi rahasia umum, lokasi perjudian di Desa Sendang dikendalikan oleh dua sosok kuat: KMPLNG dan MSR. Mereka dikenal luas sebagai otak di balik beroperasinya arena yang saban hari dipenuhi penjudi dari dalam dan luar daerah.

Setiap malam, suara ayam aduan dan dadu yang diputar menjadi lagu latar dari aktivitas ilegal yang dibiarkan leluasa. Sementara itu, lalu lintas kendaraan memenuhi lingkungan warga. Tidak ada patroli, tidak ada penertiban, tidak ada penangkapan.

“Bukan cuma tahu, aparat bahkan sering terlihat di sekitar lokasi. Tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau digerebek pun, itu hanya akting. Tidak ada hasil,” ujar seorang warga berinisial SM.


Bertahun-Tahun Berjalan: Kejahatan Yang Dipelihara

Ini bukan kasus baru. Aktivitas ini sudah berlangsung lama. Terlalu lama. Dan pola yang terjadi selalu sama: ketika diberitakan, lokasi ditutup sebentar — hanya untuk kembali beroperasi lebih liar dari sebelumnya.

Warga sudah muak. Tapi juga takut. “Jangan sebut nama saya. Di sini orang bisa dicari kalau terlalu keras bicara,” ucap warga lainnya.
Yang menyedihkan, bukan hanya aparat yang tidak melindungi, tapi warga justru merasa aparat bisa jadi bagian dari tekanan.


Pasal 303 KUHP Tidak Berlaku di Ponorogo?

Perjudian jelas diatur dalam Pasal 303 KUHP sebagai tindak pidana. Tapi di Ponorogo, pasal ini seolah kehilangan makna. Bahkan Instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian hanya menjadi dokumen yang tak punya nyawa.

Masyarakat bertanya: apakah aparat di Ponorogo sedang menertawakan hukum? Atau apakah mereka sudah disumpal uang haram sehingga tidak lagi mendengar suara kebenaran?


Kapolres dan Kasat Reskrim Diduga Tutup Mata

Sorotan kini tertuju langsung kepada Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto. Dua nama ini dianggap paling bertanggung jawab atas mandulnya penegakan hukum terhadap perjudian yang terjadi setiap hari, secara terang-terangan.

“Kalau tidak ada penindakan, maka wajar jika muncul dugaan adanya ‘perlindungan diam-diam’ terhadap para pelaku. Ini bukan kelalaian. Ini pengkhianatan terhadap institusi,” tegas seorang aktivis hukum yang enggan disebut namanya.


Desakan Nasional: Ponorogo Harus Diambil Alih Mabes Polri

Kini berbagai elemen masyarakat mendesak agar Mabes Polri dan Polda Jatim segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Ponorogo dinilai sudah tidak bisa ditunda lagi. Bahkan jika perlu, lakukan pencopotan jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan.

“Kami tak butuh pernyataan manis. Kami butuh tindakan nyata. Jika Mabes Polri tak segera bertindak, berarti mereka membiarkan kejahatan merajalela di dalam institusi sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat.


Kesimpulan: Negara Ada, Tapi Tidak Hadir

Ponorogo hari ini menjadi simbol dari gagalnya sistem hukum menindak kejahatan yang kasat mata. Ketika masyarakat sudah tahu, media sudah memberitakan, tapi aparat tetap diam — maka yang hilang bukan hanya nyali, tapi integritas.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Ponorogo. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila ada keterangan dari pihak terkait.


Jika hukum bisa dikooptasi oleh uang, maka keadilan bukan lagi harapan — melainkan sekadar ilusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *