News  

HUT KE-9 LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA, KETUA MANDALA 4 SULAWESI – PAPUA – MALUKU: LIN HADIR SEBAGAI FUNGSI KONTROL SOSIAL YANG NYATA SELAMATKAN UANG NEGARA

Sorong, 31 Oktober 2026 – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang ke-9 yang jatuh pada esok hari, 1 November 2026, Ketua MANDALA 4 Wilayah Sulawesi, Papua, Maluku, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, Jackson Sombow, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas eksistensi dan dedikasi LIN di seluruh Indonesia.

Menurut Jackson Sombow, selama 9 tahun pengabdian, Lembaga Investigasi Negara telah membuktikan diri hadir sebagai fungsi kontrol sosial yang sesungguhnya, bukan hanya sebagai pelengkap.

“Selamat Hari Ulang Tahun ke-9 untuk Lembaga Investigasi Negara. Terima kasih karena telah konsisten menjadi mata dan telinga rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar Jackson Sombow di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (31/10).

Ia menyoroti secara khusus kinerja DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya. Sepanjang awal tahun 2026 hingga bulan Oktober ini, DPD LIN Papua Barat Daya secara aktif memberitakan dan mengawal temuan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024-2025.

“Apa yang kami lakukan di Papua Barat Daya adalah bukti nyata. Dari temuan LHP BPK tahun 2024-2025, banyak sekali potensi kerugian negara yang kami investigasi dan kami beritakan. Hasilnya sangat konkret, banyak pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah terjadi karena respon dari pemberitaan dan tekanan kontrol sosial yang kami lakukan. Ini artinya, LIN Papua Barat Daya telah banyak menyelamatkan uang negara, uang rakyat,” tegas Jackson.

Jackson menambahkan, dirinya tak henti-hentinya menyuarakan setiap temuan kerugian negara sesuai LHP BPK, agar tidak menjadi laporan yang hanya disimpan di lemari. Pengembalian ke kas daerah adalah tujuan utama untuk memastikan pembangunan berjalan.

Untuk itu, menjelang HUT ke-9 ini, Jackson Sombow berharap Pemerintah Pusat memberikan perhatian dan ucapan khusus sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh kader Lembaga Investigasi Negara di seluruh Indonesia yang bekerja tanpa lelah di lapangan.

“Seharusnya Pemerintah Pusat memberikan ucapan dan penghargaan khusus di hari ulang tahun Lembaga Investigasi Negara yang ke-9 ini. Karena kami adalah mitra kritis pemerintah, mitra yang membantu pemerintah pusat sampai ke daerah untuk bersih dari korupsi,” harapnya.
Dasar Hukum Keterlibatan LSM/ORMAS Dalam Pengawasan Pemerintahan
Keterlibatan Lembaga Investigasi Negara sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam mengawasi penyelenggaraan negara dari pusat hingga daerah memiliki payung hukum yang sangat kuat dan sah, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
• Pasal 28E Ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. • Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Jo. Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
• Pasal 5: Ormas berfungsi sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. • Pasal 6: Ormas berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Memberikan jaminan hak kepada masyarakat termasuk LSM untuk memperoleh informasi publik terkait penyelenggaraan negara sebagai bahan kontrol sosial.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Pasal 41: Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Pasal 42: Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ini adalah aturan pelaksana yang secara rinci mengatur bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berhak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Dengan dasar hukum tersebut, maka keberadaan Lembaga Investigasi Negara sebagai lembaga kontrol sosial adalah legal, konstitusional, dan merupakan pilar penting demokrasi.

Dirgahayu Lembaga Investigasi Negara ke-9. Terus menjadi garda terdepan penyelamat uang negara!

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *